Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengajuan PSBB dari Papua, Papua Barat, NTT, dan Kalteng Ditolak
Oleh : Redaksi
Senin | 13-04-2020 | 13:01 WIB
jubir-corona11.jpg Honda-Batam
Jurubicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah daerah telah mengajukan diri untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan.

Jurubicara Pemerintah untuk Penangan Covid-19 Achmad Yurianto mengurai bahwa dari pengajuan itu, ada yang diterima dan ada yang tidak.

 

Salah satu yang diterima adalah Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Namun demikian, dia mengurai ada pengajuan dari Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Tengah yang ditolak.

“Ada yang mengajukan tapi dipertimbangkan untuk tidak disetujui yaitu Rote Ndao, Mimika, Fakfak, Sorong, Palangka Raya karena tidak memenuhi syarat,” ujar Yurianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4/2020).

Adapun syarat wilayah yang harus dipenuhi masing-masing daerah dalam pengajuan PSBB adalah jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, data penyebaran secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Serta, kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. “Yang tidak terpenuhi ada di sana, jadi dipertimbangkan untuk tidak disetujui,” tandasnya

Sumber: RMOL
Editor: Dardani