Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Kriteria, Menkes Tolak Permohonan PSBB di Tiga Daerah
Oleh : Redaksi
Senin | 13-04-2020 | 12:20 WIB
menkes-natuna12.jpg Honda-Batam
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Menteri Koodinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhajir Effendy di Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Terawan Agus Putranto menolak permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia. Per hari ini, ada tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria.

"Iya ada beberapa daerah ditolak," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Ketiga wilayah yang ditolak adalah Kota Sorong, Papua Barat; Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah; dan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Tumur. Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya pada Minggu (12/4/2020).

Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam peraturan tersebut diatur, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,

b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Meski demikian, Terawan berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak tetap melakukan upaya penanggulangan COVID-19 dengan berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha