Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hotma Sebut Tuntutan JPU Berdasar Fitnah dan Rekayasa
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 07-05-2012 | 15:57 WIB
Hotma-Sitompoel.gif Honda-Batam

Hotma Sitompoel, kuasa hukum Mindo Tampubolon.

BATAM, batamtoday - Tuntutan hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Mindo Tampubolon dianggap fitnah dan penuh rekayasa oleh penasehat hukumnya Hotma Sitompoel.

"Kami minta waktu seminggu, tidak terlalu sulit untuk memberikan pledoi atau pembelaan karena tuntutan penuh fitnah dan rekayasa. Tunggu aja pledoi kita nanti," tegas Hotma usai persidangan, Senin (7/5/2012).

Hotma menyebut bahwa Jaksa dalam surat tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan melainkan hanya menyalin isi dakwaan saja. Sehingga sarat dengan fitnah dan rekayasa. 

"Jaksa hanya copy paste dakwaan, tidak ada satupun yang ada fakta persidangan. JPU tidak sama sekali mengutip fakta persidangan," ungkap Hotma dengan nada suara yang kesal.

Sebelumnya, Mindo Tampubolon, perwira Polisi berpangkat AKBP yang bertugas di Polda Kepri terdakwa kasus pembunuhan istrinya sendiri Putri Mega Umboh dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Chadafi dan Sugeng menyatakan bahwa terdakwa Mindo Tampubolon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Terdakwa dituntut pasal Primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terdakwa dituntut hukuman penjara seumur hidup," kata JPU.