Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Batam Bekuk Sindikat Dukun Palsu di Banyuwangi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 07-05-2012 | 12:11 WIB
dukun-palsu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Haji Ahmad Rofik alias Gus Naim (kanan), bersama Khaironi yang usai dibekuk di Banyuwangi.

BATAM, batamtoday - Khaironi alias Roni (35), satu lagi anggota sindikat dukun palsu pengganda uang yang merupakan DPO Satreskrim Polresta Barelang dibekuk tim buser di Kecamatan Surono, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (29/4/2012) sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, Haji Ahmad Rofik alias Gus Naim (43) yang ditangkap petugas pada Senin (23/4/2012).

"Pelaku kita bekuk setelah melakukan pengembangan kasus sebelumnya dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polresta Banyuwangi," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur kepada batamtoday, Senin (7/5/2012).

Menurut keterangan Roni, dirinya bersama pelaku Rofik mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan menipu korban Romel, warga Perumahan Kembang Sari Batam Centre sebesar Rp125 juta pada Kamis (1/3/2012) silam.

"Saya diminta Rofik untuk mencarikan korban yang mau menggandakan uang. Kebetulan ada pasien saya di Batam pak Romel dan kemudian dihubungi Rofik," ujar Roni.

Selanjutnya kedua pelaku dikirim uang sebesar Rp1,5 juta oleh korban untuk ongkos transportasi ke untuk melakukan proses penggandaan uang ke Batam.

Guna mempengaruhi korban, sebelumnya kawanan dukun palsu melakukan ritual dengan pancingan uang Rp50 ribu milik korban yang bisa digandakan menjadi dua kali lipat. Bermodalkan alat ritual seperti lilin yang diletakan di dalam gelas, dupa dan sebuah tas hitam dilakukan ritual tersebut.

Usai ritual, korban disuruh menyetorkan uang Rp50 ribu yang telah dicatat nomor seri itu ke Bank dan tak lupa membawa tas hitam tersebut. Setelah menyetorkan uang ke bank, korban kembali ke rumahnya dan bertemu kembali dengan dua dukun palsu ini.

Namun ketika sampai di rumah, korban disuruh membuka isi tas dan ternyata isinya uang Rp50 ribu yang telah dicatat nomor serinya tadi, padahal uang tadi telah disetorkan ke bank. Pancingan itulah yang membuat korban percaya dan kemudian ingin menggandakan uang lebih besar lagi.

Percaya dengan apa yang dilakukan kedua dukun itu, akhirnya korban menyetorkan uang Rp125 juta dengan maksud bisa menjadi dua kali lipat. Ritual itu pun dilakukan, dengan membacakan mantra-mantra terhadap tas yang sudah berisi uang adalah cara pelaku mengelabui korban.

Usai ritual, pelaku meminta korban untuk menyimpan tas berisi uang itu kedalam lemari dan baru bisa dibuka setelah tiga hari berikutnya dan merupakan syarat ritual yang harus dijalankan.

"Uang dalam tas itu diambil Rofik pada saat kami menjalankan ritual. Kami bertiga disuruh ambil wudhu, saat itulah uang dipindahkan Rofik dari dalam tas," terangnya.

Betapa terkejutnya korban setelah tiga hari berikutnya, saat membuka isi tas ternyata didalamnya hanya berupa tumpukan daun pisang yang dibungkus dengan kain putih. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang.

"Saya mendapatkan bagian sebesar Rp40 juta sedangkan Rofik Rp50 juta. Sedangkan sisa uang Rp25 juta diberikan Rofik kepada saya untuk membeli alat musik yang saya punya," tambah Roni.

Atas perbuatannya kedua pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.