Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Dana Pembangunan Ibu Kota Baru Dialihkan untuk Penanganan Dampak Covid-19
Oleh : Irawan
Jum\'at | 03-04-2020 | 16:52 WIB
ELVIANA_KOMITE_IV.jpg Honda-Batam
ketua Komite IV Elviana dan Pimpinan Komite IV DPD RI

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite IV DPD RI meminta pemerintah mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kabupaten Penajam Passer Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), serta fokus pada penanganan pandemmi virus Corona (Covid-19).

Hal ini mencermati perkembangan adanya krisis terkait bangsa Indonesia dalam pencegahan, penanganan dan antisipasi dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, Komite IV DPD RI juga mencermati langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah atas upaya penanggulangan dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi tersebut.

"Meminta kepada Pemerintah untuk mempertimbangkan penundaan rencana pemindahan Ibu Kota Negara, agar dana untuk rencana pemindahan Ibu Kota Negara dapat digunakan untuk menangani dampak Pandemi Covid-19," kata Ketua Komite IV Elviana di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Menurut Elviana, pemerintah sudah tepat mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Atas terbitnya Perpu tersebut, Komite IV DPD RI meminta kepada Pemerintah untuk melaksanakan Perpu yang dipergunakan untuk penanganan keadaan darurat pandemi Covid-19. Jika masa darurat telah selesai, DPD RI meminta agar Perpu tidak disahkan oleh DPR dan Pemerintah mencabutnya," ujar Elviana.

Elviana meminta Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan para pemangku kebijakan terkait agar menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Perpu No. 1 Tahun 2020 secara baik dan bertanggung jawab, serta pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

"Meminta kepada Pemerintah agar alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun berasal dari pembiayaan dalam negeri dengan tidak mengambil opsi pinjaman luar negeri atau pendanaan yang berasal dari lembaga donor," katanya.

Komite IV DPD RI, lanjutnya, mengapresiasi pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang telah mengeluarkan Surat Edaran No.8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), sehingga dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.

Komite IV DPD RI juga meminta agar pemerintah lebih fokus pada Koperasi dan UMKM dengan model Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Adapun terkait rencana Pemerintah yang akan memberikan bantuan sosial hingga Rp 5 juta kepada para pekerja formal, informal, maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 agar benar-benar direalisasikan," kata Senato asal Jambi ini.

Sementara terkait teraksasi Pajak Penghasilan baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh 21 selama enam bulan) ataupun pajak badan untuk industri manufaktur (pembebasan PPh Impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%) dapat diperluas.

Pasalnya, perlambatan ekonomi saat ini tidak hanya dirasakan oleh sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor-sektor lainnya, khususnya yang terkena dampak paling parah, seperti sektor transportasi dan pariwisata.

"Komite IV DPD RI akan melakukan pengawasan atas implementasi regulasi dan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 di daerah," tegas Elviana.

Editor: Surya