Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkara Penipuan Modus Arisan Onlie, Jaksa dan Terdakwa Tak Terima Putusan Hakim
Oleh : CR-3
Kamis | 02-04-2020 | 17:23 WIB
penipu-arisan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Minarti Santi, usai menjalani persidangan di PN Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Christo EN Sitorus, Marta Napitupulu dan Egi Novitan menjatuhi hukuman 22 bulan (1 tahun 10 bulan) penjara terhadap Minarti Santi, terdakwa penipuan dengan modus arisan online.

Putusan yang dibacakan lewat teleconference, Kamis (2/4/2020) itu disaksikan jaksa penuntut umum Samuel Pangaribuan di Kantor Kejari Batam dan terdakwa di Rutan Perempuan Baloi. Baik jaksa dan terdakwa tak terima atas putusan itu dan masing-masing menyatakan banding.

"Saya banding yang mulia," kata Minarti, usai mendengar pembacaan putusan.

Di mana, Minarti merasa putusan itu terlalu berat. Sebab, sebelumnya dia yang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara sudah mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sementara jaksa Samuel Pangaribuan juga merasa putusan hakim tersebut terlalu ringan dibanding tuntutannya. Pasalnya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membuat korban Marzalia sebesar Rp 400 juta.

"Kami juga banding yang mulia," tegas Samuel.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana. Bahkan, majelis juga mempertimbangkan belum adanya pengembalian dari terdakwa kepada korban serta berbelit belit saat persidangan menjadi hal yang memberatkan.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya hakim Christo, membacakan poin pertimbangan dalam putusan itu.

Berhubung kedua pihak menyatakan banding, majelis hakim berikan waktu selama satu minggu untuk menyerahkan memori banding ke pengadilan.

Diurai dalam surat dakwaan, Minarti Santi diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Marzalia sebesar Rp 400 juta. Modus yang dilakukan terdakwa, berawal dari pertemuan antara terdakwa Minarti dengan korban Marzalia pada bulan Oktober 2018 lalu.

Dari pertemuan tersebut, terdakwa Minarti menawarkan sebuah Investasi berupa penanaman modal yang akan memberikan keuntungan bagi saksi Marzalia sebagai pihak pemodal.

Kemudian, terdakwa menjelaskan modal yang akan ditanam oleh saksi Marzalia akan diserahkan kepada saudara Serli untuk membuka usaha resort yang memerlukan modal sebesar Rp 300 juta.

"Mendengar penawaran dan penjelasan dari terdakwa, korban Marzalia akhirnya tergiur dan menanamkan modal sebesar Rp 275 juta dan akan diserahkan kepada terdakwa sebanyak 3 kali pembayaran. Setelah membayar, terdakwa berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Desember 2018 beserta keuntungannya," kata Samuel saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Tidak hanya sampai disitu, pada awal Bulan Desember 2018, terdakwa kembali menghubungi saksi Marzalia untuk menawarkan dan memintanya mengikuti investasi lagi dengan modal sebesar Rp 150 juta.

Akan tetapi, sebut Samuel, saksi Marzalia hanya mempunyai uang sebesar Rp 30 juta dan di serahkan melalui transfer Banking ke rekening suami terdakwa. Selanjutnya, pada tanggal 11 Desember 2018 saksi Marzalia kembali menyerahkan uang tunai untuk penanaman modal sebesar Rp 95 juta kepada saksi M Fachry Sukma Kurniadi yang tidak lain adalah suami terdakwa di rumahnya.

"Setelah menerima penyerahan uang tunai sebesar Rp 95 juta dari saksi Marzalia, terdakwa kembali berjanji akan mengembalikan uang saksi beserta keuntungannya pada bulan Januari 2019," kata jaksa.

Namun hingga saat ini, keseluruhan uang penanaman modal dan keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh saksi Marzalia belum terdakwa kembalikan. Belakangan diketahui, ternyata semua uang yang disetorkan saksi Marzalia telah dipergunakan terdakwa Minarti Santi untuk keperluan pribadinya.

Editor: Gokli