Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tekan Penularan Virus Corona, Polri Batasi Pelayanan SKCK, STNK dan BPKB
Oleh : Redaksi
Jumat | 27-03-2020 | 08:32 WIB
skck_sagulung.jpg Honda-Batam
Pelayanan SKCK di Polsek Sagulung. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Polri bakal membatasi pelayanan seperti pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), izin keramaian, pelayanan SIM dan STNK serta BPKB. Pembatasan dilakukan guna menekan penularan virus corona (Covid-19)

"Beberapa pelayanan masyarakat, berkaitan pandemi, sementara dibatasi waktunya demi pencegahan virus corona," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Argo tidak merinci periode waktu pembatasan itu diberlakukan. Dia hanya menjelaskan bahwa pembatasan layanan disesuaikan kebijakan dari masing-masing jajaran kepolisian daerah.

"Disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing, baik di Polda-Polda maupun Polres-Polres," jelas Argo.

Sebelumnya, Argo mengatakan kepolisian sedang mengevaluasi terhadap proses pemanggilan ataupun pemeriksaan yang berhubungan dengan pihak luar di gedung-gedung kepolisian.

Di wilayah hukum Polda Metro Jaya misalnya, pihaknya menutup sementara layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan layanan itu juga dilakukan di beberapa gerai.

"Yang ditutup SIM keliling dan gerai SIM," kata Sambodo, Kamis (26/3/2020).

Sementara itu, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin menuturkan gerai SIM yang telah ditutup yakni di Mal Pelayanan Publik Jakarta Selatan. Kemudian, layanan SIM di Pluit Village mall juga akan ditutup mulai Jumat (27/3/2020).

Virus corona (Covid-19) telah menginfeksi 893 orang hingga Kamis (26/3/2020). Ada 78 orang meninggal dunia dan 35 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah menerbitkan maklumat. Isinya tentang kewajiban personel kepolisian untuk menertibkan masyarakat yang masih membuat kegiatan keramaian di tengah pandemi corona.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha