Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Corona Mewabah, Bantuan Korban PHK Naik Jadi Rp 4 Juta
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-03-2020 | 11:28 WIB
ilustrasi-virus-corona139.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah memperbesar bantuan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari sektor formal menjadi Rp 4 juta per orang di tengah penyebaran virus corona (covid-19). Sebelumnya, pemberian bantuan melalui BP Jamsostek itu Rp 3 juta per orang.

"Kami perbesar dana untuk memberikan bantuan masing-masing Rp 1 juta per insentif (atau) Rp 1 juta per bulan untuk 4 bulan," ujar Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2020).

Selain itu, untuk meningkatkan keahlian, pemerintah juga akan memberikan pelatihan kepada korban secara cuma-cuma. Harapannya, masyarakat dapat bertahan di tengah situasi ekonomi yang sulit.

Di sektor informal, pemerintah juga memberikan bantuan berupa biaya pelatihan dan insentif melalui program Kartu Prakerja. Keputusan ini diberlakukan selama empat bulan guna memitigasi dampak penyebaran virus corona terhadap pekerja yang terkena PHK.

Lihat juga: Cegah PHK, Jokowi Bakal Rilis Surat Utang Buat Pengusaha
Biaya itu terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta dan insentif sebesar Rp 1 juta per orang. Insentif itu berasal dari kenaikan insentif penerima kartu prakerja dari sebelumnya hanya Rp650 ribu per bulan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan pemberian insentif kepada korban PHK dalam bentuk pelatihan dan uang santunan.

"Sehingga mereka bisa mendapatkan pelatihan dan santunan paling tidak selama 3 bulan," ujar Sri Mulyani melalui video conference.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha