Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

UN dan UAS Ditiadakan, Begeni Menentuan Kelulusan Siswa di Tanjungpinang
Oleh : CR-4
Rabu | 25-03-2020 | 18:04 WIB
atma-tpi-disdik.jpg Honda-Batam
Kadisdik Tanjungpinang, Atmadinata. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Sekolah (UAS) pada seluruh jenjang pendidikan di Kota Tanjungpinang ditiadakan, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran Mendikbud RI nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

"Di antaranya itu Ujian Nasional diseluruh jenjang pendidikan dibatalkan, termasuk Ujian Sekolah di semua tingkatan juga ditiadakan," ujarnya, Rabu (25/3/2020).

Atmadinata mengatakan ujian kelulusan sekolah, masih tetap bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah. Namun bukan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa.

"Ujian dalam bentuk mengumpulkan siswa dalam kelas, tidak dibenarkan. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya," jelasnya.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, lanjutnya, dapat menggunakan nilai lima semester terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.

Khusus di Kota Tanjungpinang, masing-masing satuan pendidikan menetapkan kriteria, syarat kelulusan siswa, salah satunya menetapkan standar nilai kelulusan. "Untuk SD menggunakan nilai semester dari kelas empat, kelas lima dan kelas enam dan SMP juga menggunakan nilai lima semester terakhir," tandasnya.

Editor: Gokli