Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Heroin asal Malaysia

Terancam Hukuman Mati, Asharianto Tolak Didampingi Pengacara
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 18:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday- Kendati didakwa pasal berlapis dan dengan ancama hukuam mati, sesuai pasal 114 dan 113 dalam dakwan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum, terdakwa penyeludup 750 gram narkoba jenis heroin, Asharianto alias Shari (37) menolak untuk didampingi pengacara dalam persidanganya.

Penolakan itu, dikatakan terdakwa Asharianto alias Shari, ketika Majelis Hakim PN Tanjungpinang T. Marbun SH menawarkan pengacara prodeo (gratis-red) pada dirinya, dalam sidang perdana di PN Tanjungpinang, Kamis (3/5/2012).

"Saya maju sendiri, dan tidak perlu didampingi pengacara," sebut Asharianto menjawab pernyataan Hakim yang menawarkan dirinya untuk didampingi pengacara.

Atas penolakan itu, akhirnya majelis Hakim T. Marbun menyerahkan sepenuhnya pada diri terdakwa, yang menyataan diri akan maju sendiri dalam menghadapi sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu, Asharianto alias Shari juga tidak membantah kalau dirinya hanya disuruh Mery Swarny untuk membawa barang haram tersebut, dari Malaysia ke Jakarta dengan upah Rp10 juta.

Terkait dengan dakwan JPU, terdakwa Asharianto juga menyatakan tidak keberatan, hingga dirinya tidak melakukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.