Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyeludup Heroin dari Malaysia Terancam Hukuman Mati
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 18:05 WIB
Tersangka-As-penyeludup-Her.gif Honda-Batam

Terdakwa Asharianto saat ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinan beberapa waktu lalu.

TANJUNGPINANG, batamtoday -  Asharianto alias Shari bin Supardi (37), terdakwa penyelundup 750 gram narkoba jenis heroin dari Malaysia terancam hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafri ST, SH dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (3/5/2012). 

Dalam dakwaannya, JPU yang diwakili Heru SH, mendakwa Asharianto alias Shari, melanggar pasal 114 auat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pada dakwan pertama dan pasal 113 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dalam dakwaan kedua. Sedangkan dakwaan ketiga, terdakwa juga dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.  

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim T. Marbun SH, Edi Junaidi SH dan Sarudin SH, dimulai dengan pembacaan dakwaan. Dalam pembacaan dakwaanya, JPU Heru juga menyatakan sebelum membawa narkoba jenis heroin itu dari Malaysia, terdakwa Asharianto alias Shari yang bekerja pekerja bangunan di Malaysia ini dihubungi seseorang bernama Mery Swarni (DPO), yang menyuruhnya, pada Sabtu (4/2/2012) agar ke Indonesia, karena narkoba pesanannya saat itu sudah ada. 

"Besok kamu keluar, ini barang sudah ada. Tapi jangan kau buka-buka," kata Mery Swarny pada terdakwa, sebagaimana dakwaan yang dibacakan JPU. 

Selanjutnya, atas kesepakatan itu terdakwa Asharianto bersepakat dengan Mery untuk bertemu di sebuah halte di Jalan Skuadai, Johor Baru Malaysia. Dan tak lama kemudian, Mery datang dengan menggunakan taksi, dan membawa dua buah tas plastik warna merah dan biru, yang langsung menyerahkannya langsung pada terdakwa Asharianto. 

Setelah menyerahkan dua buah tas itu, Mery juga memperingatkan pada terdakwa agar jangan dibuka karena di dalamnya ada barang gelap. 

"Jangan dibuka-buka sebelum sampai di Jakarta," kata Mery pada terdakwa Asharianto saat itu, dan kalau sudah berhasil membawa tas itu sampai ke Jakarta maka terdawka akan mendapat upah Rp10 juta. 

Setelah menerima dua buah tas berisikan heroin seberat 750 gram itu, keesokan harinya terdakwa Asharianto langsung bertolak dari Pelabuhaan Stulang Laut Malaysia ke Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

 

Namun, sesampai di pemeriksaan barang X-ray Bea dan Cukai Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, terdakwa diminta untuk memasukkan barang bawaanya ke X-ray karena isi didalamnya mencurigakan. Terdakwa kemudian diamankan ke dalam sebuah ruangan dan dilakukan pemeriksaan dua tas tersebut yang ternyata berisikan 750 gram heroin. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menerima, hingga akhirnya Majelis Hakim PN Tanjungpinang, menyatakan sidang kembali dihentikan dan akan dilanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.