Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Curian Maling Spesialis Rumah Kosong di Batam Dipakai Nyabu
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 24-03-2020 | 10:16 WIB
ekspose-maling1.jpg Honda-Batam
Ekspose sindikat pembobol rumah kosong di Mapolsek Batuaji. (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penangkapan tiga pelaku pencurian spesialis rumah kosong, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti curian di kediaman kedua pelaku di kontrakannya, seputaran Kasimura, dekat Pasar Aviari, Batuaji.

Setidaknya polisi berhasil mengamankan 19 hape berbagai jenis di kontrakan kedua pelaku. Tidak hanya itu, 3 unit laptop, Tv merek LG yang merupakan hasil barang curian.

Kemudian alat musik combo, koper, tas ransel, plat motor, jam tangan 2, obeng, tang, kunci L, kunci motor, gembok, remote, beberapa kunci, pisau lipat dari tangan para pelaku juga berhasil diamnkan.

"Dari pengakuan pelaku ini Jon sudah beraksi lebih dari 3 bulan. Barang-barang bukti ini yang belum berhasil dijual dan banyak barang bukti yang sudah terjual," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syafruddin Dalimunthe dalam gelar ekspos Senin (23/3/2020) sore.

Hasil curian kedua pelaku yang berhasil terjual dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu.

"Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari sambil beli sabu dan menyabu di kontrakan,” kata Jon mengakui.

Sedangkan Andes juga mengakui hanya bertugas menjual barang hasil curiannya ke facebook di forum jual beli Batam. Saat barang curian laku terjual Ia mengaku hanya mendapatkan upah Rp 100 ribu.

"Saya tidak tau itu barang curian. Ketika sudah terjual saya cuma dapat upah Rp 100 ribu," katanya.

Kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah disangkakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Editor: Yudha