Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ekspansi Sawit Sumber Emisi Gas Rumah Kaca
Oleh : Redaksi
Kamis | 03-05-2012 | 16:28 WIB

BATAM, batamtoday - Ekspansi perkebunan sawit di wilayah Kalimantan Barat akan menjadi sumber utama emisi gas rumah kaca pada 2020.

Hal ini terungkap dalam penelitian National Academy of Sciences yang diterbitkan akhir April lalu. Para peneliti dari Yale University dan Stanford University yang terlibat dalam penelitian ini menemukan, sekitar dua pertiga lahan di luar wilayah yang dilindungi di Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, telah disewakan ke perusahaan kelapa sawit.

Jika praktik penyewaan dan perubahan fungsi lahan ini berlanjut dengan tingkat yang ada saat ini, pada 2020, luas perkebunan kelapa sawit akan mencapai lebih dari sepertiga lahan regional. Luas hutan alami (intact forests) juga akan berkurang dari 15% pada 2008 menjadi 5% pada 2020.

Para peneliti menemukan fakta yang mengejutkan: tahun lalu, 50% lahan perkebunan sawit dibuka di atas lahan gambut. Saat tanah di lahan gambut tergerus oleh perkebunan sawit, tanah tersebut akan melepas karbon dioksida (CO2) ke udara yang merupakan salah satu jenis gas rumah kaca.

Penelitian ini menemukan, jika ekspansi perkebunan sawit di atas lahan gambut berlanjut tanpa ada larangan, pada 2020, 90% emisi gas rumah kaca perkebunan sawit akan datang dari lahan gambut ini.

“Upaya mencegah perubahan lahan gambut menjadi perkebunan sawit sangat penting untuk mengurangi gas rumah kaca,” ujar Kimberly Carlson, peneliti dari Yale School of Forestry & Environmental Studies. Kimberly dan Lisa Curran, Professor Antropologi dari Stanford University, bersama-sama menulis laporan ini.

Menurut Kimberly, bahkan jika ekspansi perkebunan sawit di hutan dan lahan gambut ini bisa dicegah, emisi gas rumah kaca hanya akan berkurang 3-4%.

Melindungi hutan dan lahan gambut agar tidak digunakan sebagai lahan perkebunan sawit adalah strategi yang paling efektif untuk mengurangi emisi karbon dan memertahankan wilayah hutan, dibanding melakukan moratorium (penundaan) ekspansi perkebunan sawit.

Para peneliti berpendapat, emisi regional akan bisa dikurangi hingga 21% pada 2020, jika Indonesia bisa mencegah praktik pembukaan perkebunan kelapa sawit ilegal, kebakaran, penebangan hutan serta perluasan wilayah pertanian di wilayah hutan alami, hutan-hutan yang telah ditebang dan di atas lahan gambut.

Sayangnya, perlindungan hutan dan lahan gambut, belum mendatangkan manfaat bagi komunitas lokal. Untuk itu, perusahaan sawit harus memastikan lahan yang mereka ambil dari komunitas dan petani kecil dibeli dengan harga layak dan transparan, sesuai dengan peruntukannya dan atas sepengetahuan pemilik lahan.

Dengan skenario pengurangan emisi gas rumah kaca terbaik sekalipun, menurut kedua peneliti, 28% dari 400.000 hektar lahan milik komunitas akan berubah menjadi perkebunan sawit. Namun, peran penduduk lokal dan lahan mereka, seringkali dilupakan dalam upaya melindungi hutan dan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Indonesia, saat ini adalah produsen minyak sawit terbesar di dunia. Pada 2020, luas lahan perkebunan sawit diperkirakan akan mencapai 18 juta hektar, naik dari hanya 9,7 juta hektar pada tahun 2009. Namun menurut para peneliti, belum banyak manfaat yang diraih dari perkebunan sawit bagi peningkatan ekonomi masyarakat dan perlindungan ekosistem.