Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wadir Reskrimsus Polda Kepri Sebut Penitipan BB Tak Salahi Aturan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 13:30 WIB

BATAM, batamtoday - Adanya barang-bukti (BB) yang telah disita oleh kepolisian dapat diserahkan kepada pelaku atau tersangka sangat  membingungkan, seperti halnya pernyataan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Rau (Kepri), AKBP Helmi Kwarta Kusuma Putra yang menyebutkan bahwa penitipan barang bukti oleh polisi kepada pelaku atau tersangka tidak menyalahi aturan sama sekali. 

Pernyataan yang disampaikan juga tanpa didasari adanya penyebutan landasan hukum atau aturan yang digunakan, kepada batamtoday Helmi meyakinkan bahwa hal tersebut bukan suatu masalah yang perlu dibesar-besarkan. 

"Tdak ada yang menyalahi aturan. Tidak masalah itu," ujarnya singkat saat ditemui di Mapolda Kepri, Rabu (2/5/2012) siang. 

Untuk diketahui, PT Bintang Abadi Sukses selaku agen penyaluran solar telah menerima barang bukti berupa satu unit truk tangki beserta solar sebanyak 5.000 liter atau sebanyak 5 ton yang diserahkan oleh Subdit I Ditreskriimsus Polda Kepri kepada tersangka Ramires yang tak lain adalah sopir truk tangki bernomor polisi BP 9092 DA usai menjalani pemeriksaan  pada Sabtu (28/05/2012) kemarin.

Usai mendapatkan izin tersebut, Ramires membawa pulang truk tangki beserta isinya tanpa pengawalan dan pengawasan khusus dari kepolisian. 

"Untuk apa dikawal, kan nantinya setelah terbukti baru kita minta kembali barang bukti beserta isinnya dikembalikan. Penyerahan ini juga untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti barang bukti itu terbakar. Kalau sudah terbakar siapa yang bertanggung jawab," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nunung Syaifuddin sebelumnya. 

Sementara dalam peraturan Kapolri No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia tertera dalam pasal 34 ayat 1 huruf  e disebutkan bahwa dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib merawat barang bukti yang disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dan pada huruf f menyebutkan bahwa petugas wajib menyimpan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.