Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Limpahkan Kasus Djunaidi ke Polres Karimun
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 03-05-2012 | 10:51 WIB
Kadispenda-Karimun.gif Honda-Batam

Djunaidi, bendahara Yayasan Tujuh Juli Karimun yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik Manajemen Portal Berita Batamtoday.

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah melimpahkan sepenuhnya kasus tuduhan penghinan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bendahara Yayasan Tujuh Juli Karimun, Djunaidi kepada Manajemen Portal Berita Batamtoday. 

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres karimun," ujar salah seorang anggota Ditreskrimum Polda Kepri yang enggan namannya disebut kepada batamtoday, Rabu (2/05/2012) kemarin. 

Dari data yang diperoleh, pelimpahan perkara atas laporan Fransiskus Nainggolan selaku Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Batamtoday di tanda tangani oleh Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Wiyarso kepada Kapolres Karimum bernomor B/ 149/IV/2012 Ditreskrimum pada 24 April 2012 lalu. 

Disampaikan Wiyarso, kepada Kasat Reskrim Polres Karimun, rujukan laporan Polisi nomor LP/B/39/IV/2012 Kepri tertanggal 20 April 2012 telah terjadi tindakan pidana penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh Fransiskus Nainggolan. 

"Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, mengingat locus delicthi-nya berada di wilayah hukum Polres Karimun dan untuk kelancaran prosesnya penyidikannya maka laporan polisi dan penanggganan kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Karimun," demikian isi surat yang disampaikan Wiyarso tertanggal 24 April 2012. 

Selain itu, surat pelimpahan kasus tindakan pidana penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Bendahara Yayasan Tujuh Juli Karimun, Djunaidi juga ditembuskan kepada Kapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri. 

Sebelumnya, Manajemen Portal Berita Batamtoday secara resmi melaporkan Bendahara Yayasan Tujuh Juli Karimun ke Polda Kepri pada Jumat (20/4/2012) siang. 

Laporan yang dilakukan oleh Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Batamtoday Frans Nainggolan didampingi kuasa hukumnya Polma Nainggolan, SH dan diterima oleh AKP Syahrul Ramadhan di SPK Polda Kepri. 

Djunaidi yang juga Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Karimun itu dilaporkan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. 

"Yang kita laporkan adalah Djunaidi secara pribadi bukan institusnya," kata Frans Nainggolan. 

Frans mengatakan Batamtoday telah menunggu itikad baik dari Djunaidi selama sembilan hari untuk meminta maaf atas pernyataannya dalam kesempatan pertemuan antara Yayasan Tujuh Juli dengan Rektorat UK, Djunaidi menuduh Rektor Universitas Karimun telah menggelontorkan sejumlah uang kepada batamtoday untuk memblow-up pemberitaan penyimpangan di Yayasan Tujuh Juli, dimana Djunaidi sebagai bendaharanya yang juga Kepala Dispenda Karimun.

Namun dalam kenyataannya, itikad baik itu juga tak kunjung muncul dari Djunaidi dan akhirnya secara resmi dilaporkan ke Polda Kepri. 

Menurut Frans tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan justru hal itu malah menunjukkan kepanikan psikologis seorang Djunaidi terkait dugaan penyimpangan yang terjadi. 

Sementara itu, Polman Nainggolan selaku kuasa hukum Batamtoday menilai dalam kasus ini ada dua pihak yang dirugikan dalam kasus ini yakni Batamtoday dan Rektor Universitas Karimun. 

"Rektor sendiri sudah menyampaikan kalau tuduhan Djunaidi itu tak benar," kata Polman. 

Polman meminta seharusnya atasan dari Djunaidi tersebut memberi sanksi kepada Kadispenda Karimun itu mengingat pernyataannya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. 

Polman juga menilai tudingan Djunaidi itu juga memberangus kebebasan pers serta menuduh Batamtoday sebagai media yang mudah 'dibeli'. 

"Kita lanjutkan kasus ini, biar hukum nanti yang menentukan," pungkasnya.