Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelaku Residivis dan Saudaran Kandung

Polsek Bintan Utara Berhasil Bekuk 3 Pelaku Curanmor di Empat TKP
Oleh : Harjo
Selasa | 17-03-2020 | 17:28 WIB
ekspos-ranmor1.jpg Honda-Batam
Polsek Bintan Utara saat konfrensi pers pengungkapan tiga pelaku curanmor, Selasa (17/3/2020). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (Coranmor) yang beraksi pernah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, dua di antaranya merupakan saudara kandung dan juga residivis.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, AKP N Sembiring menyampaikan, menyampaikan tersangka DD (17) dan IH (16) merupakan saudara kandung dan juga residivis, serta Riski Maulana alias Ompong (19).

Pertama kali tertangkap, DD di Jalan Indunsuri Tanjunguban. Selanjutnya, dua terangka lainnya, kembali ditangkap masih di wilayah Tanjunguban.

"DD berhasil tertangkap awal, dilakukan pengembangan hingga tertangkap dua tersangka lainnya, di wilayah Tanjunguban," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (17/3/2020).

Dijelaskan, DD seorang residivis karena sudah berulangkali melakukan kasus serupa dan pernah dihukum, karena sudah berulang, proses akan tetap berlanjut termasuk saudanya IH.

DD melakukan pencurian sepeda motor dua tempat, di antaranya di garasi rumah milik Sugiono di Jalan Yos Sudarso berupa Honda Supra X BP 3484 BA. TKP kedua di garasi rumah milik Lian di Jalan Imam Bonjol Bintan Utara, satu unit sepeda motor merk 1 Honda Astrea Grend Hitam BP 3183 EH.

Sementara untuk IH dan Riski menjalankan aksinya di Jalan Datuk Sahbandar Kamboja, korban Fernando, barang bukti satu unit Yamaha Jupiter Z BP 2910 BE dan dua Yamaha Jupiter MX BP 4143 OB di depan Ruko Jalan Taman Sari dengan korban Isharudin.

"Awalnya ada enam LP, tetapi karena pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan, makanya yang diakomodir empat LP," terang N Sembring didampingi perwira dan personil Polsek Bintan Utara.

Uniknya, kata N Sembiring, dalam beberapa kasus pencurian yang dilakukan tersangka, kendaraan hasil curian tidak pernah dijual dan kendaran yang dicuri bukan kendaraan baru. Melainkan dikanibal satu dengan yang lainnya dan digunakan mereka untuk keseharian.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 5 unit sepeda motor, peralatan saat tersangka beraksi, sejumlah onderdil, guntung dan kunci.

"Untuk mempertanggungjawab perbuatnya, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Editor: Gokli