Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mulai 17-29 Maret, Siswa di Bintan Belajar di Rumah
Oleh : Harjo
Senin | 16-03-2020 | 19:40 WIB
se-bintan-pendidikan.jpg Honda-Batam
Surat edaran Bupati Bintan untuk satuan pendidikan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Apri Sujadi mengeluarkan Surat Edaran No. 440/DISDIK/165, Senin (16/3/2020) tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan.

Hal tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden RI dan antisipasi dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona virus pada satuan pendidikan dan kebudayaan RI nomor 3 tahun 2020.

Surat Edaran Bupati Bintan tersebut di antaranya, mulai pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), setingkat TK, SD, SMP di Kabupaten Bintan, agar proses belajar mengajar dilaksanakan di rumah siswa masing-masing. Dengan metode pemberian tugas, bimbingan jarak jauh, dengan memanfaatkab sistem aplikasi manajemen pendidkan (SAMPAN) Disdik Bintan atau portal rumah belajar, http//belajar.kemendikbud.go.id, mulai tanggal 17 sampai dengan 29 Maret 2020.

"Khusus bagi siswa kelas VI dan IX, yang akan melaksanakan ujian sekolah tetap melaksanakan ujian seperti biasa dan sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh satuan pendidikan," salah satu poin surat edaran Bupati Bintan.

Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing guna melaksanakan layanan administrasi dan bimbingan terhadap siswa serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

Selanjutnya, pengawas sekolah, pemilik, kepala satuan pendidikan, pendidik serta komite sekolah melakukan koordinasi dan monitoring untuk memastikan peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran di rumah dan tetap di rumah.

Kepala satuan pendidikan memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai diberbagai tempat strategis satuan pendidikan serta prilaku hidup sehat.

"Siswa dan orangtua/wali murid diimbau untuk tidak panik, dan sementara tidak melakukan kunjungan atau bepergian ketenpat- tempat keramaian dan tempat wisata serta tidak melaksanakan perjalab ke luar negeri," tutup surat edaran itu.

Editor: Gokli