Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapepam Cabut Izin Enam Perusahaan Pialang
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 02-02-2011 | 18:50 WIB

Jakarta, batamtoday - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin enam perantara pedagang efek (PPE) atau dikenal umum dengan nama pialang/broker yaitu PT Makefin, PT Pandurama Sekuritas, PT United Asia Securities, PT Unisecurindo Abadi, PT Summit Nusantara Capital dan PT Jasabanda Garta.
.

Perusahaan-perusahaan tersebut seperti dilansir laman bisnis dinilai oleh Bapepam sudah tidak aktif menjalankan usaha broker atau pialang, tidak memiliki karyawan lagi serta tidak berkantor yang layak atau tidak memiliki kantor.

Makefin dinilai tidak menjalankan usaha pialang sejak 2005, Pandurama sejak 2008, United Asia Securities sejak 2007, Unisecurindo sejak 2005, Summit Nusantara sejak 2008 dan Jasabanda sejak 2003.

Bapepam-LK juga mencabut satu izin penjamin emisi efek (PEE/underwriter) dari PT Patalian Water Securindo. Perusahaan juga dinilai tidak menjalankan usaha underwriting, kantornya tidak dapat ditemukan serta tidak memiliki karyawan sejak 2008.