Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saksi Ahli Sebut Gelper adalah Judi
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 15:49 WIB

BATAM, batamtoday - Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana judi gelanggang permainan (gelper) di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa Jhony bin Allan, Syahrul bin Mukhtar, Deni Umar dan Prigadi bin Waldi, yang digelar pada Rabu (2/4/2012), menghadirkan saksi ahli Dr Chairul Huda.

Di persidangan, saksi ahli menjelaskan bahwa judi atau tidak, tidak bisa ditentukan oleh bentuk permainannya. Tentang bayar pajak atau tidak, juga bukan kriteria dalam menentukan sebuah permainan itu judi atau tidak. 

"Kalau bukan judi, antara modal dengan hadiah disetarakan. Kalau judi hadiahnya berlipat-lipat kali ganda," terangnya. 

Kepada batamtoday, Huda menambahkan, bahwa kriteria judi berdasarkan pasal 303 KUHP yakni setiap permainan yang bersifat untung-untungan dengan tujuan kemenangan. Peluang untuk sering berlatih atau melakukannya. Bisa juga dilihat dari mesin yang dioperasikan tersebut. 

"Berdasarkan paparan penyidik kepada saya, Gelper masuk kriteria judi," kata Huda. 

Sementara itu, Samsil, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa berdasarkan kesaksian dari penyidik dalam sidang sebelumnya bahwa mereka masih ragu apakah itu judi atau tidak. 

Hal itu, menurutnya, merupakan pemaparan dari penyidik. Berdasarkan sidang, penyidik ragu. Ahli hanya memaparkah keterangan secara normatif saja, sesuai dengan pendapat dia. 

"Judi atau tidak masih abu-abu," ujar Samsil.