Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menambang Secara Ilegal, PT BSI Abaikan Peringatan KP2KE
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 15:36 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kendati sudah diberikan teguran dan peringatan oleh Dinas Kelautan, Pertaniaan, Perkebunan, Kehutanan dan Energi (KP2KE) Kota Tanjungpinang atas pertambangan ilegal yang dilakukan, hingga saat ini PT Bintan Setia Indah yang melakukan pertambangan bauksit di belakang Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Tanjungpinang di Jalan Sengarang, masih terus berlangsung. 

Dari pantauan batamtoday, aksi tambang yang dilakukan PT BSI dilakukan pada malam hari, dengan melakukan pengerokan secara semrawut di lahan milik warga. 

Kabid Pertambangan Dinas KP2KE kota Tanjungpinang, Zulhidayat membenarkan aktivitas yang dilakukan PT BSI di belakang SLB Senggarag itu, merupakan pertambangan ilegal dan tidak memiliki izin Usaha pertambangan. 

“Kita sudah layangkan surat teguran hari ini kepada PT BSI, dan surat juga kita tembuskan ke Polres Tanjungpinang,” kata dia pada wartawan di Tanjungpinang, Rabu (2/5/2012).

Hidayat mengatakan teguran diberikan pada direktur utama PT BSI Aheng alias Putrantio, dan apabila perusahaan tersebut masih melakukan penambangan pihaknya akan memberikan teguran selanjutnya sebelum mengambil tindakan tegas.  

“Sebelumnya kita memang benar, ada mendapat laporan atas kegiatan penambangan di lokasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan lahan tersebut tidak masuk IUP siapapun,” pungkas Hidayat.