Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Curanmor, Dua Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 02-05-2012 | 13:00 WIB

BATAM, batamtoday - Anak di bawah umur kembali terlibat aksi kriminal di Kecamatan Nongsa, kali ini WU (14) dan RD (16) terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Nongsa setalah kedua remaja ini melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Maret dan April 2012 lalu. 

Kedua remaja ini ditahan karena sebelumnya telah dilaporkan oleh temannya berinisial BR kepada Polisi dan akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. 

RD mengatakan, awalnya dirinya tinggal bersama tantenya di Kavling Punggur. Namun setelah diusir oleh tantenya akibat perbuatannya yang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Dia kemudian meminta WU untuk menampungnnya karena, WU juga tinggal seorang diri disuruh ibunya untuk menjaga rumah lantaran orang tua dan saudaranya menempati rumah mereka yang berada di Kampung Seraya untuk berjualan. 

"Saya berkelahi sama tante saya, makanya diusir dari rumah. Saya minta sama WU untuk tinggal di rumahnya," ujar RD kepada batamtoday, Rabu (2/05/2012) di Polsek Nongsa. 

Setelah beberapa hari tinggal berdua, keduanya remaja yang putus sekolah dari sebuah SMP di kawasan Kecamatan Nongsa, kerap berkeluyuran pada saat malam hari.

Hingga kemudian di Kampung melayu, Batu Besar, keduanya yang melihat motor Jialing terparkir di depan mereka tanpa dikunci stang. Niat awal muncul dari RD yang membujuk WU untuk ikut serta melakukan pencurian.

"Saya tidak mau awalnya, karena dibujuk-bujuk terus akhirnya saya bersedia ikut membantu," tutur WU. 

Selanjutnya RD, mendorong sepeda motor Jialing tersebut hingga jauh dari lokasi awal dan kemudian dibongkar agar dapat menyala tanpa kunci. 

"Saya bongkar kontak mesinnya, baru bisa jalan," katannya. Menurut keduanya motor tersebut mereka gunakan untuk main-main. 

Jarak beberapa hari kemudian, RD yang membutuhkan uang untuk keberlangsungan hidup, akhirnya motor sepeda motor Jialing itu dari hasil melakukan aksinya sama WU kepada tukang besi tua seharga Rp250 ribu. 

"Saya gunakan sendiri uangnya untuk membeli makan dan kebutuhan lainnya," jelasnya. 

Pada April 2012, RD yang sudah pulang kerumah tantenya, kembali lagi melakukan aksinya dengan cara yang sama seorang diri. Di sekitar pasar Top One Punggur, sekitar pukul 04.00 dini hari, RD melihat sepeda motor Supra Fit X dengan BP 5471 EW.

 

Selanjutnya, RD membawa pulang sepeda motor Supra Fit X itu ke rumah tantenya. Dengan pikiran yang polos ketika ditanyai oleh tantenya dengan enteng dia menjawab motor itu adalah milik temannya. 

RD yang mendapat kabar dari tantenya akan dipulangkan ke kampung halamannya lantas ingin mencoba menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan harga Rp600 ribu. 

"Motor itu akhirnya tak jadi dijual," ujarnya. 

BR, teman dari WU dan RD yang mengetahui motor yang selama ini bawa RD adalah sepeda motor curian, lantas memberitahukan kepada pihak berwajib pada Jumat (13/4/2012). 

"RD kita amankan di kawasan Tanjung Memban, Batubesar seorang diri. Setelah kita kembangkan dari WU yang kita amankan di rumahnya," ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sopandi, Rabu (2/5/2012). 

Untuk penyidikan, kata Sopandi kembali, karena keduanya masih di bawah umur maka pihaknya akan minta pihak BAPAS untuk mendampingi mereka. 

"Kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Sopandi.