Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor PDAM Kepri Ditahan Kejari Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 01-05-2012 | 17:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akhirnya menahan Andi Nugroho dan Sarman, mantan Pjs Direktur Utama dan mantan bendahara PDAM Tirta Janggi Kepri pada Selasa (1/5/2012). 

Keduanya ditahan dalam kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Kepulauan Riau untuk PDAM Tirta Janggi sebesar Rp386 juta untuk peningkatan sarana produksi air bersih.  

Penahanan kedua tersangka ini dilakukan setelah Kejari Tanjungpinang menerima penyerahan tahap II berkas korupsi tersebut dari Sat III Direskrimum Polda Kepri. 

Hingga berita diunggah belum ada pernyataan resmi dari Kejari Tanjungpinang terkait penahanan dua mantan pejabat PDAM Tirta Janggi tersebut.