Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pedofil asal Inggris Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-05-2012 | 14:53 WIB
Henry-WNA-Inggris-di-PN-Bat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Henry Featherson Park, bule pedofil asal Inggris saat berada di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Henry Featherson Park (61), pedofil warga negara Inggris yang melakukan pencabulan terhadap anak jalanan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/5/2012). 

Di persidangan, pria gaek yang bekerja di salah satu perusahaan galangan kapal Tanjung Uncang tersebut minta didampingi penasehat hukum sebelum dibacakan dakwaan. Akan tetapi penasehat hukum belum bisa menunjukkan kuasanya sehingga Majelis Hakim menunda sidang selama satu minggu. 

"Pembukaan sidang, penasehat hukum belum menunjukkan surat kuasa, ditunda sampai minggu depan," kata Jaksa Penuntut Umum, Risky Rahmatullah kepada batamtoday

Risky juga mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara dan minimum 3 tahun penjara. 

"Terdakwa diancam hukuman penjara selama 15 tahun. Terdakwa WNA Inggris yang saat ini sedang proses naturalisasi setelah 16 tahun tinggal di Indonesia," ujar Risky. 

Diketahui, Henry ditangkap pada tanggal 5 Nopember 2011 karena melakukan tindak pidana terhadap anak-anak jalanan di Batam. Lalu memfoto bugil anak tersebut serta mengunggahnya di internet. 

Terdakwa mengajak anak-anak jalanan yang ditemukannya untuk menonton video porno. Setelah itu, mereka diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.