Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Coba Kabur dari Motor Polisi, Jambret Digebuki Warga
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-05-2012 | 14:19 WIB
pelaku-jambret.....gif Honda-Batam

PKP Developer

Herly dengan muka babak belur saat berada di Mapolsek Sekupang.

BATAM, batamtoday - Herly Mustapa (28) diamankan warga karena ketangkap tangan menjambret tas Niat Putri ketika nongkrong bersama Sandra dan teman prianya di Pujasera STC Mall, Sekupang, Minggu (29/4/2012) malam. 

Kepada wartawan di Mapolsek Sekupang pada Selasa (1/5/2012), pria yang biasa disapa Herly tersebut mengaku kalau dia beraksi tidak sendirian, terapi bersama dengan rekannya berinisial Wa yang berhasil melarikan diri. 

Saat itu dia bersama Wa baru saja menenggak minuman keras lalu keliling menggunakan sepeda motor Supra Fit mencari mangsa di kawasan STC Mall. Sejurus kemudian, dia melihat tas tangan milik korban terletak di atas meja. Dengan sigap dia menyambar tas yang berisi handphone merek Samsung serta uang tunai sebesar Rp890 ribu. 

Korban tidak terima begitu saja dan berusaha untuk mempertahankan tas miliknya hingga terjadi tarik-menarik. Warga yang melihat itu langsung membantu korban dan memukulinya hingga babak belur. Sedangkan rekannya Wa langsung ambil langkah seribu melarikan diri.

"Nggak ingat lagi siapa yang mukulin saya, orangnya ramai," kata Herly yang tinggal di Perumahan Tiban Masyeba itu. 

Sementara itu, Humas Polsek Sekupang, Brigadir Ronny mengatakan kalau pelaku sempat kabur saat akan dibawa ke kantor Polisi menggunakan sepeda motor. Namun dengan cepat berhasil ditangkap lagi. 

"Dia sempat lompat dari motor, tapi ditangkap lagi," ujar Ronny. 

‎​Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara karena melanggar pasal 365 pencurian kekerasan. 

"Sedangkan rekannya Wa hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Ronny.