Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Ajukan Draft Ranperda Pajak Daerah
Oleh : Andri Arianto
Rabu | 02-02-2011 | 17:11 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan usulan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam tentang pajak daerah, sebagai upaya penyesuaian dengan Undang-Undang (UU) 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Usulan disampaikan langsung Walikota Batam, Ahmad Dahlan dalam Rapat Paripurna ke 6 masa sidang I tahun sidang 2011, di gedung DPRD Kota Batam, Rabu 2 Februari 2011.

"Ranperda ini kita sampaikan untuk segera dilakukan penyesuaian dengan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang baru," kata Dahlan di hadapan 33 anggota dewan yang hadir saat itu.

Dahlan mengatakan dalam ketentuan UU No.28/2009 menyebutkan beberapa item pajak yang ditentukan dapat ditarik oleh daerah seperti Pajak Hotel,  Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan,  Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet,  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

"Hanya item pajak tersebut yang boleh ditarik daerah, selain itu dilarang," terangnya.

Dalam usulan, Pemko memprioritaskan 5 poin draft ranperda yang perlu digesa diantaranya, pajak-pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebagai pelengkap penerbitan Perda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retribusi Pelayanan Kebersihan atau persampahan, pajak parkir dan perubahan atas perda Kota Batam No.I tahun 2008 tentang kepelabuhanan Kota Batam.

Dengan ketentuan UU itu, lanjut Dahlan, terjadi beberapa prinsip perbedaan besaran tarif pajak daerah maupun tarif retribusi nantinya, dimana ke depan besaran tarif akan bersifat fleksibel sesuai kondisi nyata daerah dan tidak bergantung lagi pada penegasan dari pemerintah pusat.

Intinya, penyesuaian perlu dilakukan untuk legitimasi pemerintah daerah dalam penetapan besaran pungutan terhadap beban retribusi dan pajak daerah.

"Dalam pemungutannya kelak kita berharap sesuai ketentuan," katanya.

Basri Harun, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam sempat mengkritisi soal pembedaan pengajuan usulan draft ranperda oleh Walikota yang menurutnya sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, judul agenda penyampaian usulan Walikota tentang pajak-pajak daerah bersifat menyeluruh, sehingga pada saat mekanisme pembahasan optimalisasinya hanya dilakukan oleh satu pansus saja.

"Saya pikir judulnya kurang tepat dan perlu diperbaiki," kata Basri.

Surya Sardi, Ketua DPRD yang memimpin sidang paripurna saat itu langsung mempersilahkan sanggahan atau masukannya di sampaikan secara normatif pada saat agenda pendapat fraksi yang segera diagendakan selanjutnya.

"Untuk kritik dan masukannya silahkan dibahas pada saat agenda Pandangan Fraksi," katanya lalu menutup sidang.