Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Juhrin Minta Ujang Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 01-05-2012 | 12:12 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam

Juhrin Pasaribu, kuasa hukum Gugun Gunawan alias Ujang.

BATAM, batamtoday - Penasehat hukum Gugun Gunawan alias Ujang, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dalam pledoi atau pembelaannya tidak meminta keringanan hukuman melainkan minta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lokasi pembunuhan dan waktu pembunuhan dianggap tidak sama dengan dakwaan dan tuntutan.

"Kami minta Ujang dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," kata Juhrin Pasaribu kepada batamtoday, Selasa (1/5/2012) usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

Dijelaskan Juhrin, fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mindo bahwa pukul 09.00 WIB, dia masih menghubungi istrinya. Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa pembunuhan terjadi pukul 05.30 WIB. 

Selain itu, lanjut Juhrin, berdasarkan keterangan saksi Tumpal Manik, bahwa Putri digorok di Hutan Telaga Punggur, sedangkan dalam dakwaan dan tuntutan JPU bahwa peristiwa penggorokan dilakukan di rumah korban Anggrek Mas 3. 

"Itu dijadikan sebagai pertimbangan untuk membebaskan klien kita, karena fakta persidangan yakni keterangan saksi-saksi tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU. Sah-sah saja kita minta seperti itu," tegas Juhrin. 

Selepas pembacaan pledoy, Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo menunda sidang hingga Kamis (3/5/2012) dengan agenda jawaban JPU atas pledoi terdakwa.