Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Konsumen dengan Cipta Group Berlanjut
Oleh : Ali/Dodo
Selasa | 01-05-2012 | 12:08 WIB

BATAM, batamtoday - Pra sidang sengketa yang digelar Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Senin (30/4/2012) kemarin antara komsumen perumahan, Eddy Supriatna dengan pihak pengembang PT Cahaya Cipta Propertindo (Cipta Group) tidak ada titik temu. Sehingga pra sidang dilanjutkan pekan mendatang.

"Saya minta dilanjutkan dari pra ke sidang," ujar Eddy usai melakukan pra sidang di Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam. 

Dikatakan Eddy, proses pra sidang dengan panitera Hari Murti dengan pihak devoloper hanya menghadirkan Pimpinan Proyek (Pimpro) Perumahan Buana Regency, Sulianto yang tidak berkompoten dalam hal ini. 

"Yang mewakili dari pihak developer tidak tau menahu masalah manajemen, hanya pengawas proyek yang diturunkan," jelas Eddy kembali. 

Dalam pra sidang berjalan, Sulianto mengaku pihak developer telah melakukan upaya memanggil konsumen sebelum rumah dipindahtangankan. Pembertahuan yang disampaikan Devoloper katanya dengan mengirimkan 2 kali surat panggilan yang dilayangkan melalui kantor pos, ke alamat dimana konsumen mengontrak. 

"Tapi saya tidak pernah sama sekali menerima surat itu, sampai rumah yang beralamat di Buana Regency Blok D Nomor 28 Batam Centre ditempati orang lain tanpa sepengetahuannya sebagai pembeli pertama," jawab Eddy. 

Eddy mengatakan, upaya untuk meminta penjelasan kepada pihak pengembang perumahan telah dilakukan. Namun tidak ada titik temu sebagaimana diharapkannya, bahkan solusi yang ditawarkan justru dinilai sangat merugikan dirinya sebagai konsumen. 

Pengembang hanya akan mengganti rugi dengan aturan mereka sendiri, solusi yang ditawarkan pengembang hanya lebih besar pemotongan darip ada dana yang dikembalikan. Sebelum rumah diperjualbelikan, uang berjumlah Rp24 juta telah masuk selama mencicil angsuran perumahan dan tidak ada dikembalikan. 

Anehnya, kata Eddy, nomor seluler miliknya yang diberikan kepada pihak Devoloper hingga saat ini masih aktif, namun dalam pemberitahuan yang di sampaikan pihak developer tidak pernah sama sekalii menghubunginya baik itu menelpon maupun melalui pesan singkat. 

"Kalau dari awal pihak developer memiliki niat baik, tentunya menghubungi saya melalu nomor telpon yang saya berikan. Namun nyatanya tidak pernah sama sekali. Nomor yang saya berikan masih aktif hingga saat ini," jelasnya. 

Untuk diketahui, rumah berperkara ini awalnya telah dibeli Eddy dengan harga jual Rp60 juta. Melalui sistem pembayaran yang dilakukan secara tunai bertahap selama dua tahun, membacar cicilan sebesar Rp1,9 juta. Total yang baru disetor sebanyak Rp24 juta. 

"Ketika transaksi berlangsung, wujud rumah belum ada karena pengembang perumahan ini masih melakukan pematangan lahan. Tapi setelah rumah terbangun, justru diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa pemberitahuan dan kesepakatan kepada saya sebagai pembeli sebelumnya," jelas Eddy kembali.