Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Akui Dua Hutan Adat di Provinsi Riau
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-02-2020 | 09:40 WIB
hutan-adat-kampar1.jpg Honda-Batam
Hutan Adat Ghimbo Potai. (Foto: WorldPress.com)

BATAMTODAY.COM, Pekanbaru - Provinsi Riau kini memiliki dua hutan adat di Kabupaten Kampar yang sudah mendapatkan pengakuan resmi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Ini suatu penghormatan bagi hutan adat," kata juru bicara Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TP2HAK), Hari Oktavia, di Pekanbaru, Sabtu (29/2/2020).

Ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang penetapan hutan adat tersebut bahkan secara langsung sudah diserahkan kepada datuk yang mengelola hutan tersebut oleh Presiden RI Joko Widodo di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, pada 21 Februari lalu.

"Biasanya SK hutan adat diserahkan presiden di Istana Negara, tapi kita langsung Presiden datang ke Riau," ujarnya.

Pengakuan hutan adat merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial Pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk memberi akses legal kepada masyarakat untuk kelola kawasan hutan. Ada lima skema perhutanan sosial yaitu Hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan, dan hutan adat.

"Empat skema lainnya berupa pemberian izin pengelolaan dengan jangka waktu hingga 35 tahun. Tapi hutan adat bukan pemberian izin, tapi perlakuan berbeda dengan empat skema yang lain. Ini tanpa jangka waktu, diberikan kepada masyarakat adat yang secara nyata tegakan hutannya ada dan fungsi adat masih berjalan," katanya.

Dua hutan adat yang sudah diakui tersebut adalah Hutan Adat Imbo Putui untuk Kenegerian Petapahan seluas 251 hektare, dan Hutan Adat Kenegerian Kampa seluas 156,8 hektare. Untuk hutan adat kenegerian Kampa terbagi dalam dua hamparan, masing-masing diberi nama Ghimbo Lidah dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampar.

"Mengapa pengakuan ini penting karena berkaitan dengan eksistensi masyarakat, adatnya. Tegakan yang ada di sana buktikan mereka mampu kelola hutan," katanya.

Ia mengatakan hutan adat berfungsi melindungi kawasan hutan sebagai habitat satwa selain untuk fungsi ekonomi, sosial dan adat masyarakat setempat. Hutan adat juga merupakan salah satu solusi penyelesaian konflik sumber daya alam.

"Selain itu dipastikan tak ada kebakaran hutan dan lahan di sana karena masyarakat adat menjaganya. Seperti di Imbo Putuih, lokasi hutan adat itu berbatasan dengan kebun perusahaan sawit tapi masyarakat adat masih menjaganya," katanya.

Ia mengatakan kini TP2HAK akan mendampingi masyarakat adat untuk membuat rencana pengelolaannya. Hutan adat tersebut memiliki banyak potensi lainnya seperti untuk wisata alam dan pusat pendidikan lingkungan. Rencana pengelolaan ini akan melibatkan semua pihak, tentunya masyarakat adat yang menjadi penentu keputusannya.

Sumber: ANTARA
Editor: Yudha