Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Menipu, Direktur PT Perjuangan Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Agus/Dodo
Senin | 30-04-2012 | 17:41 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Diduga menipu dan tak terima uangnya digelapkan, Is Andrian melaporkan Direktur Utama PT Perjuangan Tjong Winowo Wahyudo alias Ahwat ke Mapolres Tanjungpinang pada Minggu (29/4/2012). 

Pelaporan ini dilakukan korban Is Andrian karena Ahwat tidak membayarkan uang tahap dua dan tiga hasil tambang di lokasi korban, sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.  

Kepada wartawan Is Adrian mengatakan awal mula kerja sama mereka dilakukan atas perjanjian bisnis yang telah disepakati bersama, awalnya akan dibangun secara bersama-sama antara Hery Setiawan direktur PT Damar, selaku pihak pertama, sekaligus pemilik lahan di Tanjung Sebauk Senggarang pada 9 Maret 2011.  

Dalam kontrak bisnis tersebut, Is Andrian merupakan direktur PT Astan Mining Tanjungpinang, sekaligus pihak kedua akan menggarap lahan Hery sebagai lokasi pertambangan lahan bauksit. 

"Dalam perjalanan Ahwat masuk sebagai orang ketiga. Kepada Hery, Ahwat katakan supaya lahan itu dikelolanya dan hasilnya akan dibayar kepada Hery dan saya. Dalam perjanjian, saya akan dibayar 3 kali: tahap 1,50 persen; tahap 2,35 persen dan tahap 3,15 persen," rinci Adrian. 

Ahwat akhirnya membayar komisi 50 persen untuk tahap 1 sebesar 250  ribu dolar Amerika kepada Adrian, pada September 2011. Namun, komisi untuk tahap 2 sebesar 150 ribu dolar Amerika dan tahap 3 senilai 100 ribu dolar Amerika, tidak dibayar Ahwat. 

"Rencananya tahap 2 dibayar pada Oktober 2011 dan tahap 3 dibayar pada November 2011. Karena tidak bayar, maka saya datang ke Tanjungpinang untuk menagih, tetapi tidak dipedulikan Ahwat. Bahkan bersama Kapolres Tanjungpinang, Hery, Ahwat dan saya sudah duduk membicarakan hal ini pada Desember 2011. Waktu itu Ahwat bilang beri dia waktu lagi," kata Adrian yang juga mengaku selama ini tinggal di Jakarta. 

Karena sampai April 2012, Ahwat tak memenuhi janjinya, Adrian pun  melaporkan rekan bisnisnya itu kepada pihak kepolisian, 3 April 2012. Dia kemudian diperiksa dan didengar sebagai saksi dalam perkara tindak pidana 

penggelapan dan penipuan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUHP. 

"Tadi saya bertemu Kapolres lagi, Setelah itu Ahwat juga dipanggil ke kantor polisi, Selang beberapa lama, Kapolres telepon saya dan Ahwat hanya bisa bayar Rp500 juta. Dan saya disuruh minta uang selebihnya kepada Hery. Karena kandungan bauksit di lahan Hery sudah tidak cukup," tutur Adrian lagi.

Alasan Ahwat ini sama sekali tidak diterima Adrian. Menurut Adrian, ketidakcukupan kandungan bauksit di lokasi itu seharusnya diketahui dari awal. Dari pernyataannya ini, Adrian justru menyangsikan alasan yang diutarakan Ahwat. 

"Tak dia cek dahulu baru dia tandatangan kontrak kerja. Ini tidak masuk akal. Makanya saya berikan kuasa kepada Pius Cs untuk tagih utang saya. Besok mereka pergi ke rumah Ahwat untuk tagih utang itu," sebut Adrian seraya mengamini bahwa Pius Cs akan menggelar unjuk rasa di rumah Ahwat.