Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demokrat Janji Tak Intervensi KPK soal Angie
Oleh : surya
Senin | 30-04-2012 | 17:09 WIB

JAKARTA, batamtoday - Wakil Sekjen DPP Demokrat yang juga Sekretaris FPD DPR Saan Mustofaberjanji jika Demokrat tak akan pernah melakukan intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut kasus Hambalang, Wisma Atlet dan Kemendiknas, yang telah menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka. 

Sebab, putusan salah tidaknya masih akan dibuktikan di pengadilan. Demokrat pun belum membahas secara serius terkait ditahannya mantan putri Indonesia itu.
“Vonis bersalahnya masih akan dibuktikan di pengadilan. Jadi, sampai hari ini Demokrat belm membahas secara khusus soal itu. Tapi, PD menghormati apa yeng menjadi keputusan KPK dalam proses hukum ini. Kita berharap KPK kerja transparan dan objektif dalam menyikapi semua kasus. Termasuk kasus Angie. KPK harus berdasarkan pada fakta hukum. KPK diharapkan bekerja bukan atas dasar desakan public, politik, atau opini publik. Karena bukan waktunya lagi bagi KPK untuk melakukan pencitraan,” tandas Saan pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (30/4/2012).
Demikian pula dengan diperiksanya istri Ketua Umum DPP Demokrat Anas Urbaningrum, yaitu Attikah, KPK harus memprosesnya berdasarkan fakta hukum. “Dan, kita akan memberikan bantuan hukum, kalau mereka membutuhkannya. Yang jelas, kami belum ada kekhawatiran akan menyeret kader Demokrat yang, baik terkait Angelina Sondakh maupun istri Anas Urbaningrum,” tambah Saan.
Yang pasti kata Ketua DPP Demokrat, Gede Pasek Suardika, pihaknya meminta KPK tidak gegabah atau gagah-gagahan di mata publik dalam menangani kasus Hambalang maupun Angie. "Yang pasti untuk seseorang dikenakan pasal pidana itu tergantung pada perbuatan, fakta hukum dan alat bukti. Bukan pada opini publik atau arahan pihak tertentu,"  ujarnya.
Untuk itu lanjut Pasek, kalau ingin bersikap profesional dan bukan sekadar gagah-gagahan, maka KPK harus melihat dulu deliknya bukan ketentuannya terlebih dahulu.
“Sebab dari perbuatan itulah nantinya baru dicarikan pasal yang dikenakan, bukan pasalnya dulu baru dipaksa-paksakan perbuatannya agar terkena pidananya,"  ujarnya.
Yang pasti menurut  Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Angei ditetapkan sebagai tersangka kasus wisma atlet dan proyek di sejumlah universitas. "Proyek kamus yang menjadi wahana permainan Angie dan Permai Grup-nya Nazaruddin biasanya bermain di proyek pengadaan barang, dari universitas di Sumatera sampai Mataram, NTB.  Pokoknya untuk kegiatan universitas," tutur Bambang. Selain Angie, KPK juga tengah menelusuri keterlibatan Nazaruddin dan Grup Permai dalam proyek-proyek di universitas ini.
"Kasus ini kan tidak terlepas dari kasusnya Nazar, ini berkaitan dengan grupnya Nazar, nah grupnya yang mana kita sedang telusuri," ujar Bambang.
Jejak kasus Angie setidaknya ada di Universitas Andalas, Padang, Universitas Sumatera Utara, Medan, Universitas Haluoleo di Sulawesi Tenggara, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto dan Universitas Mataram di Nusa Tenggara Barat.