Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Presiden Jokowi Beri Tunjangan Kinerja bagi Korp Adyaksa, Ini Besarannya
Oleh : Redaksi
Rabu | 26-02-2020 | 11:16 WIB
kejagung-RI1.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Agung RI. (Foto: Okezone.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi korps Adyaksa.

'Bonus' itu diberikan untuk semua tingkatan, dari Jaksa Agung hingga lavel paling rendah.

Tunjangan itu diberikan lewat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung yang mengepalai dan memimpin Kejaksaan Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di lingkungan Kejaksaan.

"Tunjangan kinerja bagi Jaksa Agung diberikan terhitung mulai bulan April 2019," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Berikut daftarnya dari Perpres 29/2020, Rabu (26/2/2020):

- Kelas Jabatan 18 sebesar Rp 38 juta.
- Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 33 juta.
- Kelas Jabatan 16 sebesar Rp 27 juta.
- Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 19 juta.
- Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 17 juta.
- Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 10 juta.
- Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 9 juta.
- Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 8,7 juta.
- Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 5,9 juta.
- Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 5 juta.
- Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 4,5 juta.
- Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 3,9 juta.
- Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 3,5 juta.
- Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 3,1 juta.
- Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2,9 juta.
- Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2,8 juta.
- Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 2,7 juta.
- Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2,5 juta.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha