Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akan Dikirim ke Jakarta Melalui Bandara Hang Nadim

12 Imigran Gelap Masuk ke Batam Melalui Pantai Batu Besar
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 30-04-2012 | 16:32 WIB
penyelundup-imigran.gif Honda-Batam

Salah satu tersangka penyelundup imigran gelap asal Srilanka yang ditangkap Ditpolair Polda Kepri saat diekspose kepada pers.

BATAM, batamtoday - Polair Polda Kepri mengamankan 12 imigran gelap asal Srilanka yang diselundupkan ke Batam melalui pantai Batu Besar yang rencananya akan dikirim ke Jakarta. Polisi mengamankan tiga orang pelaku penyelundupan imigran yakni ZI, MI dan MH. 

Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kepri, AKBP M. Rudy Prasetyo saat konfrensi pers di Mako Ditpolair Sekupang bahwa para imigran diamankan di Hotel Minang Jaya, Pelita. Sebanyak tiga orang pelaku penyelundupan diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai Rp2,3 juta, 2 lembar resi penerimaan uang melalui Western Union serta 1 unit mobil Toyota Innova warna silver Nopol BP 1345 YJ. 

"Ini merupakan hasil pengembangan terhadap kasus jaringan penyeludupan imigran gelap HZN yang sebelumnya telah diamankan," terang Rudy. 

Hasil pemeriksaan sementara, bahwa para imigran gelap tersebut masuk ke Batam dari Johor Bahru, Malaysia pada hari Minggu (22/4/2012) sekitar pukul 02.00 WIB melalui pantai Batu Besar Nongsa yang dijemput oleh tersangka ZI dengan menggunakan mobil Innova warna silver kemudian diantar ke Hotel Minang Jaya, Pelita. 

"Para imigran tersebut sudah menginap di hotel tersebut selama satu minggu," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para imigran tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat dari Bandara Hang Nadim.

"Terhadap pelaku ZI diduga melanggar pasal 120 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar," kata Rudy.