Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miranda Kemana?

Lagi KPK Jebloskan 3 Politisi ke Penjara
Oleh : Taufik/Tunggul Naibaho
Rabu | 02-02-2011 | 15:37 WIB

Jakarta, batamtoday - Tiga lagi tersangka kasus suap DGS BI dijebloskan ke penjara, dini hari tadi Rabu 2 Februari,dua diantaranya terpkasa jemput paksa yaitu Rusman Lumbantoruan dan William Tutuarima, sedangkan Budiningsih datang menyerahkan diri ke KPK.

Rusman Lumbantoruan dijemput dari rumahnya dibilangan Jakarta Selatan, sedangkan William diambil dari Semarang. Ketiganya sebelum dijebloskan ke penjara, sempat menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Penangkapan atas Rusman, William dan Budiningsih melengkapi penangkapan 22 tersangka atas kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Gultom. Namun demikian, hingga kini Miranda Gultom belum juga ditahan KPK,

Sebelumnya, 19 politisi ditahan KPK pada Jumat 28 Januari 2011, termasuk politisi senior PDIP Panda Nababan.

Panda Nababan ditahan di Rutan Salemba bersama dua politisi PDIP lainya yaitu Soewarna dan Max Moein.

Di Rutan Salemba ditahan 7 politisi, 4 politis lainya dari partai Golkar yaitu, Baharuddin Aritonang, TM Nurlif, Reza Kamarullah, dan Asep Ruchyat.

Di LP Cipinang ditahan 11 politis, 6 dari PDIP, 3 dari Partai Golkar dan 2 dari PPP.

Dari PDIP, Sutanto Pranoto  Poltak Sitorus, Matheos Pormes, M Iqbal, Rusman Lumbantoruan, dan William Tuturiama.

Dari Golkar, Paskah Suzetta,  Marthin Bria Seran dan Ahmad Hafiz Zawawi. Sedangkan dua politisi PPP adalah Daniel Tandjung dan Sofyan Usman.

Tiga politisi perempuan yang tersangkut kasus ini ditahan di Rutan Pondok Bambu yaitu Ni Luh Mariani, Angelina Engelina Pattisiana dan Budiningsih, ketiganya dari PDIP.

Satu lagi politisi PDIP yaitu Agus Condro yang juga berperan sebagai whistle blower dalam kasus ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu dua tersangka lagi yang masih akan ditangkap adalah Bobby Suhardiman dan Hengky Baramuli, masing-masing dari PDIP dan Partai Golkar.

Atas kasus ini, 4 politisi yang merupakan mantan anggota DPR periode 1999-2004 telah divonis, mereka adalah Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), Udju Djuhaeri (TNI), dan Dudhie Makmun Murod (PDIP).

Reaksi keras atas penangkapan dan penahanan 22 politis ini, terjadi pada Senin 31 Januari 2011, saat beberapa anggota Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit S Rianto dan Chandra Hamzah. Keduanya dinilai tidak layak didengar keteranganya oleh dewan karena masih berstatus tersangka, meski atas kasus keduanya telah dideponering pihak Kejagung.

Protes terutama diajukan fraksi PDIP, Golkar dan PPP, yang memang para politisi yang telah dikandangkan oleh KPK, semuanya berasal dari ketiga partai besar ini.