Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Tangkapan 36 Ribu Cakram Bajakan

Ditreskrimsus akan Hadirkan Saksi Ahli dari Dirjen HAKI
Oleh : Ali/Dodo
Senin | 30-04-2012 | 14:51 WIB

BATAM, batamtoday - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus penangkapan 36 ribu keping cakram optic bajakan yang diamankan di ruli Kampung Seraya Atas, Kecamatan Batu Ampar pada Senin (23/04/2012) dini hari lalu. 

"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Surisman, Kepala Sub bidang (Kasubdit) II Ditreskrimsus Polda Kepri kepada batamtoday, Senin (30/04/2012). 

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya, diantaranya adalah saksi pembeli yang berjumlah dua orang yang ikut terlibat dalam bertransaksi dengan pelaku yang tak lain adalah distributor cakram bajakan di Batam. Sedangkan saksi yang dihadirkan, lanjutnya merupakan saksi ahli dari Dirjen HAKI. 

"Rencananya minggu depan akan kita hadirkan saksii ahli dari Ditjen HAKI yang membidangi kasus ini yakni dari bidang hak cipta," terang Surisman kembali. 

Sedangkan tersangka Miskal bin Mister alias Ikal (39) hingga saat ini masih mendekam di tahanan sementara Mapolda Kepri. 

"Tersangka MS sejak masih kita tahan di sini," paparnya. 

Sementara itu, Kanit Subdit II, Kompol I Dewa Nyoman Agung Sastranegara menjelaskan kronologis penangkapan 36 ribu keping cakram optic bajakan di ruli Seraya Atas bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya akan ada pengiriman puluahn ribu cakram bajakan dari Jakarta menuju Batam.

Setelah dilakukan pengintaian, katanya, tidak serta-merta tim yang dipimpin Kompol Surisman melakukan penggerebekan kepada distributor cakram bajakan itu.  Melainkan setelah cukup kuat-bukti-bukti baru dilakukan penggerebekan. 

"Tidak serta merta kita tahan setelah tiba dari Jakarta. Setelah adanya transaksi antara distributornya dengan pembeli baru kita grebek," ujar I Dewa Nyoman.