Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jangan Dipaksakan, Ini Jenis Ban Bocor yang Tidak Bisa Ditambal Lagi
Oleh : Redaksi
Senin | 24-02-2020 | 11:16 WIB
ban-bocor11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tambal merupakan solusi tepat untuk ban yang mengalami kebocoran. Namun perlu dipahami tidak semua jenis bocor pada ban bisa diselesaikan dengan cara tambal.

Manager Training PT Sumi Rubber Indonesia (Dunlop) Bambang Hermanuhadi menjelaskan berbagai jenis ban bocor yang tidak bisa ditambal. Bila tambal tidak bisa jadi solusi, maka penyelesaiannya cuma beli ban baru.

Bambang mengatakan ban mobil tidak bisa ditambal jika diameter lubang kebocoran berukuran sekitar 12 mm. Menurut dia bila lubang sebesar itu dipaksakan tambal, ada risiko tambalan lepas.

"Itu tidak boleh ditambal lagi, apalagi menggunakan string [metode tambal tubeless dengan cara ditusuk menggunakan karet]," kata Bambang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020).

Bambang mengatakan tambal ban string hanya bisa dilakukan pada lubang kebocoran sekitar 6 mm.

"Karena lubang string cuma bisa tutup 6 mm. Kalau 12 mm butuh dua sampai tiga string. Itu tapi rentan copot lagi. Jadi jumlah bocor tidak dibatasi," kata dia.

Ban yang mengalami kebocoran lebih dari satu disebut bisa ditambal, namun dengan syarat jarak antara lubang tidak kurang dari 40 cm.

"Kalau kurang dari itu luka bisa menjalar, jadi lobang [makin] gede nanti," ucapnya.

Sebagian besar kebocoran yang terjadi di bagian telapak ban pada dasarnya bisa ditambal. Area ban yang tidak bisa ditambal bila mengalami kebocoran, yaitu bagian dinding yang dijadikan produsen tempat memposisikan gambar, logo, dan spesifikasi ban itu.

"Kalau di sidewall tidak ada perbaikan itu harus diganti," ucap Bambang.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha