Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Batam Segel Gudang Mikol dan Rokok Ilegal di Sei Panas
Oleh : Hendra Mahyudi
Jumat | 21-02-2020 | 15:04 WIB
surmarna-bc-batam.jpg Honda-Batam
Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam melakukan penyegelan gudang minuman beralkohol (mikol) dan rokok ilegal di Komplek pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5 Sungai Panas, Batam.

Kabarnya, gudang tersebut digerebek petugas gabungan pada Kamis (20/02/2020) siang. Dugaan awal, merupakan gudang ilegal yang menampung produk minuman beralkohol dan juga rokok.

Tindakan penyegelan ini dibenarkan Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna.

"Iya benar Mas. Mengenai detailnya saya belum dikasih data oleh tim dari Bidang Penindakan. Hanya saja ini masih dalam proses lidik lanjutan," ujarnya, Jumat (21/02/2020) saat dihubungi BATAMTODAY.COM pukul 13:46 siang ini.

Pun begitu saat ditanyakan berapa total jumlah pastinya mikol dan rokok yang berhasil disita oleh pihaknya. Sumarna meminta pewarta untuk menunggu keterangan selanjutnya, karena data resmi dari Tim Bidang Penindakan belum dia terima.

"Nanti saja, kalau udah mau diexpose mas, saya kabarkan," ucapnya singkat.

Editor: Dardani