Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Marianus, Penyelundup TKI Ilegal Hanya Divonis 16 Bulan Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 20-02-2020 | 15:52 WIB
marianus_tki_batam.jpg Honda-Batam

PKP Developer

PN Batam vonis Marianus Antonius, pelaku penyelundupan TKI Ilegal 16 bulan penjara (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Marianus Antonius, pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara Ilegal akhirnya bisa bernapas lega, setelah divonis dengan pidana 16 bulan penjara.

Vonis ringan ini dibacakan Ketua Mejelis hakim Jasael, Efrida Yanti dan Anggota Majelis Muhammad Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/2/2020).

Sesuai amar putusan, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

"Menyatakan, terdakwa Marianus Antonius telah melanggar Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum," kata Jasael.

Hal tersebut membuktikan, kata Jasael, semua unsur pidana telah terpenuhi sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa Marianus dari segala jeratan hukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jasael.

Memerintahkan, lanjutnya, agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," pungkasnya.

Putusan terhadap terdakwa Marianus, ternyata lebih ringan 8 bulan dari tuntutan JPU Muhammad Risky Harahap yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Mendengar hukumannya dikurangi 8 bulan penjara, terdakwa yang hadir didampingi penasehat hukumnya saat persidangan sontak menyatakan menerima putusan itu.

"Saya terima hukumannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," timpalnya.

Sebelumnya, kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dilakukan terdakwa Marianus Antonius ini terkuak setelah anggota personil Subdit IV Ditreskrimum menangkap dirinya di Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Sambau Kelurahan Nongsa, Kota Batam, saat hendak memberangkatkan para pekerja migran ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Atas perbuatannya, terdakwa Marianus Antonius dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Editor: Surya