Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Tanjungpinang Barat Bekuk Dua Pelaku Curat
Oleh : Syajarul Rusydi
Jum\'at | 21-02-2020 | 08:16 WIB
dua-tersangka-polres-pinang.jpg Honda-Batam
Kapolsek Tanjungpinang AKP Firuddin saat menghadirkan dua pelaku curat. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), Zulkifli dan Roni, dihadirkan saat rilis terkait tindakan kriminalnya di Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Firuddin mengatakan, dua tersangka yang dihadirkan merupakan tersangka curat dengan tindakan kriminal yang berbeda, namun sama-sama beraksi di Tanjungpinang.

Zulkifli, pelaku pencurian sepeda motor Yamaha MX. Pelaku bersama barang bukti diamankana pada Jumat (31/2/2020) lalu, di Jalan Potong Lembu Tanjungpinang.

"Sempat mengelak, namun berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada. Tersangka tidak dapat lagi menyembunyikan aksi kriminalnya," tutur Firuddin.

Sementara tersangka Roni merupakan pelaku curat yang beraksi di rumah salah satu kader partai politik, di Jalan Wiaratno, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Tersangka berasil masuk ke rumah korbannya, dan membawa kabur barang-barang berharga dari rumah tersebut," kata Firuddin.

Aksi tersangka pun terungkap, setelah diketahui barang-barang hasil curiannya di jual melalui grup disalah satu akun facebook miliknya. "Dari situ pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti," tutur Firuddin.

Untuk kedua tersangka ini, tambah Firuddin disangkakan dengan pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Editor: Dardani