Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penipuan Berkedok Jual Beli Beras dan Pakaian Ini Dihukum 16 Bulan Penjara
Oleh : CR3
Kamis | 20-02-2020 | 08:17 WIB
penipu-vonis1.jpg Honda-Batam
Diyah Ayu, terdakwa penipuan berkedok jual beli beras dan pakaian usai sidang vonis. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum Diyah Ayu, terdakwa penipuan berkedok jual beli beras dan pakaian, dengan pidana 1 Tahun 4 Bulan Penjara.

Hukuman itu dibacakan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa pada persidangan yang digelar, Rabu (19/2/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarkan amar putusannya, Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Diyah Ayu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Taufik saat membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan aksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung yang menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

"Atas putusan ini, kami berikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk berpikir-pikir, apakah akan menerima atau banding. Hal yang sama juga melekat pada saudara Jaksa Penuntut Umum," ujar Taufik.

Pada awal persidangan, JPU Samuel dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa, penipuan ini bermula ketika terdakwa menemui saksi korban bernama Nerli di rumahnya dengan membawa berbagai jenis pakaian dan menawarkan kepada korban untuk membeli baju dari temannya seharga Rp 109 juta.

"Dari aksinya terdakwa berhasil mengelabuhi para korbannya dan meraup kuntungan mencapai Rp 140 juta," kata Samuel.

Selain itu, kata Samuel, terdakwa juga menawarkan akan menjualkan seluruh baju tersebut dan berjanji akan mengembalikan modal yang diberikan korban disertai dengan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

"Karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban pun percaya dan menyanggupi dana yang diminta oleh terdakwa," terang Sam, sapaan akrab Samuel Pangaribuan.

Tidak hanya sampai disitu, kata dia, terdakwa kembali mendatangi korban ke rumahnya dan menawarkan korban untuk menjadi distributor beberapa merek beras dengan ketentuan korban harus menyerahkan uang deposit sebesar Rp 31 juta.

"Dari bujuk rayuan, korban pun kemudian percaya karena mengetahui selama ini terdakwa juga memiliki usaha penjualan beras dan terdakwa juga berjanji akan membantu menjual beras itu kepada pelanggannya," ujarnya.

Setelah beberapa bulan kemudian, korban pun menanyakan kepada terdakwa tentang beras serta uang penjualan baju yang dijanjikan oleh terdakwa yang tak kunjung diterima oleh korban sehingga korban melapor ke Polsek Batuaji.

"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 140.725.000," pungkasnya.

Editor: Yudha