Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba dari Januari - 11 Febuari 2020
Oleh : Freddy
Rabu | 19-02-2020 | 18:40 WIB
ekspos-9-kasus.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolres Karimun Kompol Chaidir didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rayendra dan petugas Bea Cukai saat konfrensi pers di Aula Mapolres Karimun, Rabu (19/2/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polisi berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus dan 18 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Karimun dari awal Januari hingga 11 Febuari 2020.

Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir yang didampingi Kasat Narkoba AKP Rayendra dalam konferensi pers, Rabu (19/2/2020) di Aula Polres Karimun mengatakan, terhitung dari awal Januari hingga 11 Febuari 2020, Polres Karimun berhasil mengamankan 18 tersangka dari 9 kasus narkoba.

Dari 9 kasus, Chaidir mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa narkotika jenis sabu seberat 150,77 gram, pil happy five 30 butir dan ganja kering seberat 2,52 gram.

Sambung Chaidir, untuk Kecamatan Karimun berhasil diungkap sebanyak 7 tersangka dengan rincian 5 tersangka berjenis kelamin laki-laki dan 2 perempuan dengan inisial Ni, SJ,Di, HR, AR, DW dan SY.

Untuk tempat kejadian perkara di Kecamatan Meral, berhasil diringkus 6 tersangka dari 4 kasus narkoba. Adapun tersangkanya berinisial DS,IN,LS,SH, RD,YD, dan MA.

Sementara di Kecamatan Kundur, ada 4 tersangka yang terkait kasus narkoba yakni masing-masing berinisial MM, AR, RZ dan BY.

Chaidir menambahkan, para tersangka kasus narkoba tersebut akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati dengan pidana denda Rp 1 - 10 miliar.

"Mari kita gelorakan dan perangi bahaya narkotika serta segala jenis bentuk termasuk sabu, ekstasi ataupun yang lainnya," ujar Wakapolres Karimun.

"Seperti yang telah disampaikan Wakapolres tadi bahwa pada hari Jumat ( 14/2/2020) pukul 8.30 WIB tim gabungan Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang kru kapal Ocean Dragon rute Kukup - Malaysia-Tanjungbalai Karimun yang tiba di Pelabuhan Feri Internasional Tanjungbalai Karimun," kata Bagus Hariadi dari Bea Cukai Karimun.

Ungkap Bagus Hariadi, sari pemeriksaan yang dilakukan terhadap ABK kapal feri Ocean Dragon 2, tim gabungan, berhasil diamankan barang bukti diduga sabu seberat 11,56 gram.

Diceritakan Bagus Hariadi, awalnya petugas Bea Cukai mendapat informasi dari Satresnarkoba Polres Karimun terkait akan masuknya narkoba dari Kukup - Malaysia dikapal Ocean Dragon 2.

Bagus Hariadi mengatakan, dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan BC dan Satresnarkoba dan tepat pukul 07.00 WIB hari Jumat (14/2/2020) dilakukan koordinasi untuk bergerak menuju terminal feri internasional Tanjungbalai Karimun dan ketika kapal feri ocean dragon 2 sandar di pelabuhan ,tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap ABK feri berinisial A yang diduga sebagai kurir narkoba.

Bagus Hariadi menambahkan, hasil dari pemeriksaan wawancara dan tes urine serta penggeledahan tim gabungan berhasil mengamankan 3 orang ABK kapal feri berserta barang bukti satu bungkus yang diduga sabu seberat 11,56 gram.

Editor: Gokli