Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, Mindo Tampubolon Jalani Sidang Tuntutan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 30-04-2012 | 10:42 WIB
mindo-tolak-jpu.gif Honda-Batam

PKP Developer

Mindo Tampubolon saat memberikan keterangan di persidangan beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Persidangan kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Mindo Tampubolon hari ini, Senin (30/4/2012) mengagendakan penmbacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pantauan batamtoday, terdakwa Mindo Tampubolon hingga pukul 10.00 WIB belum tiba di gedung Pengadilan Negeri Batam. Demikian halnya dengan tim penuntut umum, belum satupun yang hadir. 

Sementara itu, Glory Tamba, salah satu tim penasehat Mindo saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang hari ini adalah tuntutan terhadap terdakwa. 

"Sidang tuntutannya jadi, kita dalam perjalanan," kata Glory kepada batamtoday

Persidangan sebelumnya, terdakwa Ujang dituntut oleh tim penuntut umum hukuman penjara selama 17 tahun karena melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan terdakwa Ros agenda sidangnya masih mendengarkan keterangan terdakwa.