Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Pelaku Jambret Spesialis Nenek-nenek di Tanjungpinang
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 19-02-2020 | 08:04 WIB
jambret-nenek-nenek1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pelaku jambret saat digiring petugas kepolisian. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Bayu Irawan (32), pelaku jambret yang kerap beraksi dengan target nenek-nenek.

Sepak terjang pelaku cukup lumayan, 16 kali beraksi dengan target nenek-nenek. Pelaku kerab beraksi dengan patroli mengitari Tanjungpinang. Ketika ia menemukan mangsa, langsung menghampiri dengan berpura-pula belanja.

"Saat korbanya lengah pelaku dengan sigap, merampas barang berharga milik korbannya, dan cepat melarikan diri," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang saat pers rilis di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (18/2/2020).

Onny menjelaskan, aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, hingga meresahkan warga Tanjungpinang.

"Pelaku diamankan atas dua laporan, yang masing masing merupakan wanita paruh baya," Kata Onny.

Yang pertama aksi korban dilakukan di Kota Piring, disana pelaku berhasil melarikan kalung seberat 10 gram. Sedangkan korban langsung tergeletak jatuh sehingga di rontgen di Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib.

Setelah kejadian itu, pelaku kedua seorang nenek-nenek di Jalan Anggrek Merah, ketika itu korban pulang kondangan sambil pegang tas. Pelaku langsung menjambret dengan kerugian uang Rp400 ribu dan satu unit Hp.

"Atas kedua laporan itu, pelaku ditangkap di rumah temannya Cikolek, Bintan beserta sepeda motor Yamaha MX warna biru. Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KHUP ancaman 9 tahun," tutur Onny.

Editor: Yudha