Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Tanjunguban dan Tanjungpinang
Oleh : Harjo
Selasa | 18-02-2020 | 18:40 WIB
geledah-narkoba.jpg Honda-Batam
Polisi saat mengeledah kamar AA dan DS, atas kepemilikan sabu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap tiga tersangka pengedar Sabu, satu di Tanjunguban dan dua orang lainnya di Tanjungpinang, Minggu (16/2/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madyatias menyampaikan, penangkapan awal terhadap RA (22) di kamar kostnya di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya, ditemukan 1 paket yang diduga sabu dibungkus plastik bening, 1 paket kecil ganja yang dibungkus kertas koran dan barang bukti lainnya.

"Hasil interogasi terkait barang bukti tersebut, diakui didapat dari temannya yang berada di Tanjungpinang," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (18/2/2020).

Hasil pengembangan, di Tanjungpinang berhasil menangkap AA (22), saat dilakukan penggeledahan rumahnya ditemukan 2 paket sedang yang diduga sabu dibungkus plastik bening.

Saat itu, turut diamankan satu orang perempuan DS (36), diduga sedang melakukan transaksi sabu dengan tersangka AA.

Dari tangan tersangka DS diamankan barang bukti satu paket kecil sabu dibungkus plastik bening.

Adapun barnag bukti yang diamankan, dari RA, satu paket sabu, satu paket kecil ganja, satu set alat hisap/bong, satu buah kaca fanbo, satu buah mancis rakitan, satu sendok kertas, satu helai baju kemeja warna Putih, satu buah gunting warna Biru, lima buah plastik bening, lima buah plastik klip dan satu unit handphone oppo warna Biru.

Dari tangan AA, diamankan dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, uang Rp 400.000, satu unit timbangan digital, satu set alat hisap bong, dua Hp masing masing merk xioami dan lenovo, 35 plastik klip dan satu buah ATM BNI.

Sementara dari tangan DS, diamanakan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, satu unit Hp samsung S6 flat.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan. Guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Editor: Gokli