Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Peyelundupan Sabu Lewat Barang Kiriman
Oleh : Redaksi
Senin | 17-02-2020 | 20:04 WIB
sabu-paket-kiriman.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti sabu yang diamankan petugas BC Batam dalam barang kiriman (paket). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui barang kiriman (paket) pada Rabu (12/2/2020).

Barang terlarang seberat 205, 1 gram yang dikemas dalam dua bungkus plastik itu ditemukan dalam barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pukadara Pranaperkasa.

"2 bungkus plastik bening berisi Methamphetamine (Sabu) modus disembunyikan di dalam tas dengan berat brutto 205,1 gram," tulis BC Batam dalam siaran persnya, Senin (17/2/2020).

Dijelaskan, pada pukul 11.50 WIB, petugas mencurigai salah satu paket barang kiriman. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra X-ray pada 1 karung barang kiriman (berisi beberapa paket) dengan tujuan Jakarta Selatan.

Kemudian dilakukan pemeriksaan atas karung tersebut dan kedapatan sebuah paket tersebut berisi tas yang di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga methamphetamine.

"Selanjutnya barang tersebut dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," tulis siaran pers itu.

Dari hasil pengujian awal dengan NIK, diindentifikasi 2 bungkus plastik tersebut merupakan Methamphetamine. "Pihak pengirim dan penerima barang yangg tertera dalam resi barang kiriman tidak bisa dikonfirmasi, mengingat nomor telepone dan alamat yang tertera dalam resi tersebut tidak bisa dihubungi," dijelaskan dalam rilis itu.

Terhadap barang bukti selanjutnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses penanganamnlebih lanjut.

Adapun identitas pengirim sesuai resi JNE no 150220002758320 atas nama Shinta. Sementara penerima atas nama Diana.

Editor: Gokli