Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kutip Uang Parkir Secara Ilegal

PN Batam Hukum Juru Parkir Ini, Bayar Denda Rp 300 Ribu
Oleh : CR-3
Senin | 17-02-2020 | 16:16 WIB
jukir_liar_batam.jpg Honda-Batam
Yoga Muhadi Saputra divonis hukuman denda Rp 300 ribu karena jadi jukir liar (Foto: Pascalis Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Juru parkir liar yang beroperasi di sekitar Kawasan Wisata Jembatan 2 Barelang, Yoga Muhadi Saputra, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/2/2020) pukul 09.00 WIB.

Menurut Taufik Nainggolan, selaku hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Yoga Muhadi Saputra telah terbukti bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan dan Retrebusi Parkir.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yoga Muhadi Saputra dengan pidana denda sebesar Rp300 ribu. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan makan akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari," kata Taufik, saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim tungal Taufik Nainggola mengatakan hal memberatkan terdakwa adalah melakukan pemungutan uang parkir tanpa memiliki izin resmi dari pihak terkait.

Sementara hal meringankan, kata Taufik, terdakwa Yoga Muhadi Saputra masih memiliki tanggungan keluarga, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Jangan ulangi lagi perbuatan ini. Karena bisa terancam pidana pemerasan," ujar Hakim Taufik, sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Yoga Muhadi Saputra terpaksa diseret kekursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena didakwa melakukan pungutan liar di jembatan 2 Barelang oleh Kuasa Penuntut Umum dari Polresta Barelang.

Menurut Kuasa Penuntut Umum dari kepolisian, terdakwa ditangkap oleh tim Saber Pungli Polresta Barelang, pada 16 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, kemarin.

Kuasa Penuntut Umum dalam perkara ini yakni, Iptu Hasmir dan Muri Oktavia dari penyidik Polresta Barelang mengatakan, pada saat terjaring razia, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 48 ribu hasil pungutan liar.

"Pada waktu ditangkap, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 48 ribu hasil pungutan parkir dari terdakwa Yoga Muhadi Saputra," terang Kuasa Penuntut Umum, Iptu Hasmir dan Muri Oktavia.

Sementara menurut keterangan terdakwa Yoga Muhadi Saputra Uang tersebut akan disetorkan ke pemuda tempatan yang ada di Jembatan 2 Barelang.

"Uang hasil pungutan parkir rencannya akan disetorkan ke pemuda tempatan yang ada di Jembatan 2 Barelang," terang terdakwa.

Selain itu, dua saksi penangkap dari tim saber Polresta Barelang yang dihadirkan oleh kuasa penuntut menerangkan bahwa praktik pungutan parkir liar di Jembatan 2 Barelang sudah terdakwa lakukan selama 2 bulan.

"Setelah kami tangkap, terdakwa Yoga Muhadi Saputra mengakui bahwa parktek pungutan liar ini sudah Ia jalankan selama 2 bulan," pungkas Andi Wijaya, salah satu saksi penangkap.

Editor: Surya