Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus TKI Ilegal di Pantai Dugong, Satu DPO
Oleh : Harjo
Senin | 17-02-2020 | 15:16 WIB
tki_ilegal_dugong_bintan.jpg Honda-Batam
Calon TKI Illegal saat berada di Kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menetapapkan dua orang tersangka dan satu masuk dalam pencarian orang (DPO) dalam kasus penangkapan 39 calon TKI illegal yang akan dikirim ke Malaysia di Pantai Dugong, Trikora, Kecamatan Gunungkijang, Bintan oleh Satpolairud Polres Bintan beberapa waktu lalu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka itu, adalah Jefri (Jf) dan Dens (Dn), sedangkan yang masuk DPO adalah bos penyalur TKI di Tanjungpinang. DPO).

"Kita sudah tetapkan dua orang tersangka, baik perekrut dan penyalur TKI, yang ditangkap saat mengantar 39 calon TKI illegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi di Tanjunguban, Senin (17/2/2020),

Menurut dia, dua orang yang ditetapkan tersangka itu, adalah yang merekrut dan mengantarkan atau penyedia jasa angkutan. Sementara bos penyalur TKI itu, masih dalam pencarian.

Saat penangkapan, kata Suardi, puluhan calon TKI tersebut tengah menunggu speedboat yang mengantarkan mereka secara illegal ke Malaysia.

"Saat ditangkap, puluhan calon TKI yang berada di Pantai Dugong, masih menunggu jemputan speedboat yang didatangkan dari Batam," katanya.

Satpolairud Polres Bintan, lanjut Suardi, menangkap 35 orang awal, sedangkan 4 orang melarikan diri ke hutan, sehingga totalnya ada 39 orang TKI illegal. Saat itu yang ditangkap adalah 29 laki-laki dan 6 wanita, 4 orang bersembunyi di hutan sekitar Pantai Dugong ditangkap.

"Setelah mengamankan 35 calon TKI yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal, tim kita kemudian menerima laporan bahwa masih ada 4 orang bersembunyi di hutan, dan langsung diamankan," katanya.

Saat ini, seluruh calon TKI yang diamankan di kantor Satpolairud Polres Bintan di Tanjunguban berjumlah 39 orang, dengan rincian 33 laki-laki dan 6 wanita.

"Ke-39 orang calon TKI ilegal itu masih diambil keterangan dan akan segera diserahkan kepada BP2TKI di Tanjungpinang guna proses pemulangan ke kampung halamannya," ujarnya.

Satpolairud Polres Bintan berhasil mengamankan 35 calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang hendak berangkat ke Malaysia, di Pantai Dugong Trikora, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (15/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, yang memimpin langsung pengamanan calon TKI ilegal tersebut mejelaskan, 35 TKI yang diamankan terdiri dari 29 laki-laki dan 6 perempuan.

"Selain 35 TKI illegal tersbeut, turut diamankan ABK kapal serta 3 orang sopir mobil yang mengantar TKI ilegal tersebut," terangnya.

Suardi menjelaskan, berdasarkan keterangan para sopir yang mengangkut TKI tersebut, para TKI nantinya akan dijemput dari di wilayah Telukkeriting Tanjungpinang.

"Kemungkinan mereka (TKI) sebelum diberangkatkan melalui pelabuhan tidak resmi terlebih dahulu ditampung di Tanjungpinang," ungkapnya.

Editor: Surya