Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Pengeroyokan, Empat Pengamen Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 28-04-2012 | 12:18 WIB
pengamen-keroyokan.gif Honda-Batam

Empat pengamen yang melakukan pengeroyokan saat diamankan di Mapolsekta Lubuk Baja.

BATAM, batamtoday - Dedi (18), Putra (22), Jefri (19) dan Furqon (21), empat pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen yang biasa mangkal di Simpang Jam Baloi dibekuk tim buser Polsek Lubuk Baja karena terbukti sebagai pelaku penganiayaan, Selasa (24/4/2012). 

Keempat pelaku ditangkap polisi karena telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Eko (23), rekan mereka yang sama berprofesi sebagai pengamen pada Sabtu malam (22/4/2012) sekitar pukul 4.00 WIB saat sedang pesta minuman keras (Miras) di Pertokoan Windsor Phase, Nagoya. 

Saat kejadian keempat pelaku datang bersama rombongan mereka berjumlah 12 orang dengan mengendarai empat unit sepeda motor, sampai di tempat kejadian dan tanpa ada aba-aba langsung memukul dan mengeroyok pelaku hingga babak belur, bahkan korban dihantam dengan menggunakan gitar. 

Usai melakukan penganiayaan, rombongan pengamen ini langsung meninggalkan korban sendiri di pinggir jalan di lokasi kejadian. Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka parah dibagian wajah dan tubuhnya, bahkan kepalanya bocor akibat dipukul pakai gitar. 

"Penangkapan ini berawal dari laporan korban kepada kita, setelah ditindaklanjuti akhirnya keempat pelaku di Bengkong dan Simpang Jam Baloi dua hari setelah kejadian," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Hendrianto, Sabtu (28/4/2012). 

Hendrianto menambahkan, pihaknya masih memburu para pelaku yang lainnya yang ikut melakukan dan kini masih dalam pengejaran anggota polisi di lapangan. 

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku Jefri, aksi pemukulan dan pengroyokan yang mereka lakukan merupakan aksi balasan atas pengroyokan yang dilakukan kelompok Eko seminggu sebelumnya. Tak terima atas perlakuan itu, akhirnya mereka melakukan serangan balasan. 

"Kami lakukan itu karena teman kami sebelumnya dikeroyok kelompok mereka. Kami lakukan itu karena solidaritas sesama teman saja," kata Jefri. 

Atas perbuatannya keempat pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan jo 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan penjara.