Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kurir Sabu Antar Provinsi Ini Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
Oleh : CR3
Sabtu | 15-02-2020 | 11:17 WIB
terdakwa-narkoba11.jpg Honda-Batam
Terdakwa Reza Rudian saat sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nekad jadi kurir sabu antar provinsi, terdakwa Reza Rudian terancam mendekam di penjara selama 12 tahun. Hal ini berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU Nurhasaniati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/2/2020).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Reza Rudian telah terbukti menyelundupkan 1 kilogram sabu dari Batam ke Lombok melalui Bandara Hang Nadim Batam.

Menurut JPU, terdakwa Reza Rudian telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I.

"Menyatakan, terdakwa Reza Rudian terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata JPU Immanuel Baeha, yang menggantikan JPU Nurhasaniati untuk membacakan surat tuntutannya.

Terdakawa Reza Rudian, kata Immanuel, merupakan pemain lama yang kerap menyelundupkan barang haram dari Kota Batam keluar daerah lainnya.

"Meminta ajelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," ujar Nuel, sapaan JPU Immanuel Baeha.

Usai dituntut, terdakwa Reza Rudian langsung meminta waktu kepada ketua majelis hakim Egi Novita, Reni Pituah Ambarita dan Christo E.N Sitorus untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

"Atas tuntutan JPU, Saya minta waktu 7 hari untuk melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis," kata terdakwa Reza Rudian.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini kemudian ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan nota pembelaan (Pledoi) yang diajukan terdakwa.

Diutarakan JPU Nurhasaniati dalam surat dakwaan, terdakwa Reza Rudian ditangkap petugas Avsec, saat melewati pemeriksaan badan dan barang di Security Check Point (SCP) I, di Bandara Hang Nadim Batam.

Aksi penyelundupan sabu ini, kata JPU Nurhasaniati, bisa terbongkar ketika petugas Avsec yang memperhatikan layar monitor X-Ray melihat pencitraan mencurigakan dalam tas koper yang di bawa terdakwa.

"Dari kecurigaan itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan mengamankan 4 paket sabu bawaan terdakwa," terang Nurhasaniati.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke kantor Avsec Bandara, lalu di bawa ke Hanggar kantor Bea Cukai Bandara.

Setelah diamankan, lanjutnya, terdakwa Reza Rudian pun di interogasi dan diketahui bahwa barang haram ini hendak di selundupkan ke Lombok melalui bandara menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.

"Berat keseluruhan sabu-sabu yang diamankan petugas adalah 998,4 gram," tambahnya.

Untuk menyelundupkan barang haram ini, sebutnya, terdakwa menerima upah sebesar Rp 50 juta.

"Menurut pengakuan terdakwa, Upah Rp 50 juta belum semuanya ia terima. Ia baru mendapat bayaran Rp 10 juta sebagai tanda jadi, sementara sisanya akan dibayarkan setelah berhasil membawa sabu ke Lombok," tuturnya.

Editor: Yudha