Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 125 Gram Hantarkan Nenek Kustijah Huni Penjara 8 Tahun
Oleh : CR-3
Jumat | 14-02-2020 | 17:04 WIB
nenek-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Terdakwa Kustijah usai divonis 8 tahun penjara di PN Batam, Kamis (13/2/2020). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kustijah binti Sadikin, seorang nenek asal Demak, Jawa Tengah harus pasrah menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara selama 8 tahun. Hal ini, akibat perbuatannya yang nekat menjadi kurir sabu antara provinsi.

Kustijah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/2/2020), lantaran tertangkap membawa sabu 125 di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. Sabu tersebut diselipkan dalam bra.

Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, Marta Napitupulu didampingi dua hakim anggota menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sebab, sabu 125 gram yang hendak di bawa ke Surabaya itu merupakan barang terlarang dan dapat merusak generasi penerus bangsa.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Marta membacakan amar putusannya.

Marta juga menyatakan majelis hakim sependapat mengurangi hukuman terdakwa 1 tahun dari tuntutan jaksa. Namun, bukan berarti majelis hakim membenarkan perbuatan terdakwa.

"Banyak sekali hal yang memberatkan. Menurut majelis hukuman 8 tahun itu sudah pantas," kata Marta.

Terhadap putusan itu, terdakwa mengaku pasrah dan menerima. Pun, dia tak punya niat untuk melakukan upaya hukum lain lantaran telah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. "Saya terima yang mulia," ucap terdakwa.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret Kustijah berawal ketika petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memperoleh informasi akan ada dua perempuan setengah baya akan berangkat dari Batam menuju Surabaya membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Dari informasi itu, kata jaksa Muhammad Riski saat membacakan surat dakwaan, petugas BNNP kemudian menindaklanjuti dengab melakukan pemantauan dan penyelidikan di seputaran Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Tiba-tiba, di Gate A3 ruangan Bandara, petugas Bea Cukai melihat terdakwa sedang melakukan boarding dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan introgasi.

Dari pemeriksaan badan, ditemukan dua bungkus kondom berisi narkotika jenis sabu seberat 125 gram yang disimpan di dalam bra terdakwa. "Selanjutnya petugas Bea Cukai Bandara menghubungi petugas BNNP Kepri untuk dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urai jaksa dalam surat dakwaan.

Kepada petugas BNNP, terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang dipanggil Tatok (DPO) di Malaysia. Terdakwa juga mengakui bahwa dia akan diberi imbalan sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawa barang haram ini sampai di Surabaya.

"Pembayarannya akan diberikan orang suruhannya Tatok bernama Dewi (DPO) di Surabaya. Uangnya untuk bayar utang yang mulia. Karena rumah saya di Demak disita sama orang," pungkas nenek berusia 60 tahun itu.

Editor: Gokli