Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPAI Tegaskan Pemerintah Wajib Lindungi Anak WNI Eks ISIS
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 14-02-2020 | 10:40 WIB
KPAI11.jpg Honda-Batam
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak yang menjadi korban jaringan teroris, termasuk anak-anak WNI eks ISIS.

Hal itu ia sampaikan untuk merespons rencana pemerintah yang mempertimbangkan kemungkinan memulangkan WNI eks ISIS yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Jasra menyatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan terdapat 15 kategori kondisi anak dimana pemerintah wajib memberikan perlindungan khusus tersebut.

"Perlindungan khusus diberikan kepada 15 kategori di antaranya anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual dan anak korban jaringan terorisme," kata Jasra, Jumat (14/2/2020).

Lebih lanjut, Jasra menjelaskan bahwa program perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme pernah dilakukan pemerintah melalui berbagai upaya. Di antaranya melalui pendidikan, edukasi ideologi, konseling tentang bahaya terorisme hingga rehabilitasi sosial.

Jasra menyebutkan pemerintah Indonesia pernah menerima 87 anak-anak setelah mereka dideportasi dari Suriah melalui Turki pada 2017 lalu. Anak-anak itu, kata dia, telah menjalani tiga bulan penanganan di Rumah Aman Kementerian Sosial.

"Dan kini telah dikembalikan ke masyarakat," kata dia.

Jasra lantas menyatakan pemerintah bila perlu merencanakan asesmen dan penanganan jangka panjang bila anak-anak WNI eks ISIS itu diputuskan kembali ke Indonesia. Sebab, nantinya mereka memiliki risiko terpisah dari orang tuanya yang berdampak pada psikologis anak.

"Jadi anak-anak yang sudah mengikuti program rehabilitasi dan deradikalisasi bisa ditempatkan pada orang tua asuh atau lembaga asuh, ketika tidak ada lagi keluarga derajat 1, 2, 3 baik ke atas maupun ke samping dimiliki oleh anak," kata dia.

Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tidak berencana memulangkan para anggota ISIS eks WNI karena mempertimbangan keamanan 260 juta penduduk Indonesia. WNI eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah bahal dicekal oleh pemerintah sehingga tak bisa pulang ke Indonesia.

Jokowi telah meminta pihak terkait untuk mendata ratusan WNI eks ISIS untuk keperluan pencekalan. Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @jokowi pada Rabu (12/2/2020).

"Saya telah memerintahkan agar 689 orang itu diidentifikasi satu per satu. Datanya dimasukkan ke imigrasi untuk proses cekal," ujar Jokowi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha